Bale Bandung

Polresta Bandung Tangkap 6 Bobotoh Pelaku Penganiayaan Steward

×

Polresta Bandung Tangkap 6 Bobotoh Pelaku Penganiayaan Steward

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombs Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus penganiayaan steward, di Mapolresta Bandung, Kamis (26/9/24).

SOREANG, Balebandung.com – Polresta Bandung berhasil menangkap 6 tersangka pelaku penganiayaan terhadap steward, seusai laga Persib-Persija di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung pada Senin (23/9/24) lalu.

“Sampai hari ini kami bisa mengamankan 6 tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, dengan motif yang sama, dan modusnya berbeda-beda, ada yang mukul yang menendang  dan sebagainya,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Kamis (26/9/2024).

Sedangkan motifnya menurut pengakuan para pelaku setelah ditangkap, adalah meluapkan kekecewaannya terhadap oknum steward.

“Para pelaku mendapat informasi dari media sosial bahwa oknum steward tersebut melakukan pelecehan verbal seksual kepada suporter Persib wanita. Bahkan ada juga oknum steward yang mengamankan suporter ke dalam ruang ganti dan melakukan intimidasi,” jelas Kapolresta Bandung.

Atas kejadian itu, para bobotoh melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap para steward yang baru selesai bertugas di lapangan saat Persib-Persija bertanding.

Kapolresta menandaskan, perbuatan yang dilakukan para oknum supporter ini adalah tidak menggambarkan keseluruhan suporter Persib. Jangan sampai segelintir oknum suporter ini merusak seluruh suporter Persib.

“Jadi, penegakan hukum tetap berjalan. Kita harus beri pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan,” tandas Kombes Pol Kusworo.

Menurutnya kejadian ini adalah sebuah contoh yang buruk dan bisa jadi pelajaran bagi suporter lainnya bahwa tindakan kekerasan akan ada konsekuensi hukumnya. “Seperti yang terjadi pada 6 suporter yang sudah kami amankan saat ini,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 yaitu melakukan kekerasan dengan bersama-sama dan mengakibatkan luka, maka ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Seandainya tindak kekerasan itu menyebabkan luka berat di mana korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.

Menurut Kusworo, para tersangka menyesali perbuatannya dan mengakui tidak seyogianya bahwa perbuatan yang  mereka itu tidak dilakukan dengan cara kekerasan.

Kapolresta mengaku para tersangka bisa saja bertambah karena masih ada beberapa pelaku yang masih dianalisa calon tersangka lainnya.

“Kami akan melakukan penangkapan terhadap para pelaku lain yang masih berkeliaran di luar. Ini sebagai wujud pembelajaran, agar ke depan pertandingan sepak bola ini bisa dinikmati oleh suporter-suporter yang taat hukum, tertib dan kondusif,” kata dia.

Bagi suporter yang melakukan kekerasan dan masih berkeliaran, kata Kusworo, sebelum ditangkap sebaiknya mereka menyerahkan diri.

“Tentunya bagi yang menyerahkan diri akan mendapatkan penilaian positif karena sudah beritikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melepas 445 calon jamaah haji (calhaj) asal Kabupaten Bandung, di Gedung Cendrawasih Komplek Lanud Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Sabtu 9 Mei 2026. Para jamaah tergabung dalam Kloter 24 dan 38 KJT. Ratusan calhaj tersebut diberangkatkan menuju Asrama Haji Indramayu sebelum terbang ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Jawa Barat […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-76 Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Pengurus Anak Cabang (PAC) Fatayat Kecamatan Rancaekek menggelar kegiatan penanaman pohon di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarik, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu 9 Mei 2026. Kegiatan yang berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung itu mendapat apresiasi dari […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Dalam periode April hingga Mei 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, obat keras tertentu (OKT), hingga peredaran minuman keras ilegal. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Bandung KOMBES POL. […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com — Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) menggelar malam syukuran wisuda bertajuk Graduation Night: The Legacy di Aula Barat ITB Ganesha, 17–18 April 2026. Sebanyak 474 wisudawan dari jenjang sarjana, magister hingga doktor mengikuti kegiatan tersebut dalam suasana hangat, khidmat dan penuh kebanggaan. Dekan SBM ITB, Aurik Gustomo mengatakan, para […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Bandung, sejumlah nama mulai diperbincangkan sebagai kandidat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung periode mendatang. Salah satu figur yang mulai mencuat adalah Tubagus Raditya Indrajaya atau yang akrab disapa H. Didit. Di kalangan internal partai, nama H Didit mulai diperhitungkan lantaran dinilai memiliki pengalaman […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi lima camat calon Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (6/5/2026). Lima camat yang mengikuti Bimtek tersebut yakni Camat Arjasari Dian Wardiana, Camat Kertasari Sandi Priatna, Camat Ibun Pipin Zaenal Arifin, Camat Margahayu Dr. Nur Hazanah, […]