
IBUN – Polsek Ibun mengamankan pelaku pencurian kabel Ijan (30), warga Kp. Ciloa Desa Karyalaksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, Rabu (29/8) lalu. Pelaku ditangkap Unit Patroli bersama Bintara Pengawas (Bawas) yang sedang piket saat Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Rawan Malam di Kp. Lalareun.
“Petugas piket menerima informasi dari masyarakat yg sedang ronda, mereka melihat orang yang mencurigakan. Selanjutnya anggota patroli bersama dengan masyarakat mengamankan orang mencurigakan tersebut,” kata Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi kepada Balebandung.com, Jumat (31/8/18).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, lanjut Kapolsek, orang tersebut mengaku telah melakukan pencurian kabel di gudang jenset milik H. Wahyu.
“Pelaku bersama barang bukti kami amankan berupa kabel jenset panjang 14 meter berukuran 4×8 mm, kabel jenset panjang 6 meter berukuran 4×6 mm, dan sebuah gergaji besi yang digunakan sebagai alat memotong kabel oleh tersangka,” sebut Iptu Asep.
Tersangka Ijan diamankan di Kantor Polsek Ibun guna penyidikan lebih lanjut. Sementara kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 juta dari dua kali aksi curi kabel oleh pelaku.***