JAKARTA, balebandung.com — Komisioner Komisi Yudisial (KY) sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi M. Asrun, SH, MH, membantah tudingan mengintervensi perkara tanah di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Ia menegaskan, kunjungannya ke pengadilan tersebut pada April 2026 berkaitan dengan pengaduan mengenai hambatan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan untuk membicarakan atau mencampuri penanganan perkara.
Dalam keterangan pers tertanggal Rabu, 14 Oktober 2026, di Jakarta, Andi menjelaskan, Kantor Pengacara Nusantara, Harman di Jakarta menyampaikan pengaduan pada awal 2026 terkait hambatan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. Hambatan itu disebut berkaitan dengan adanya perlawanan kedua dari pihak yang kalah berperkara.
Menurut Andi, pengaduan tersebut hingga kini belum selesai diproses di KY. Namun, ia menegaskan tidak memiliki kepentingan dalam perkara yang diadukan tersebut.
“Saya tidak punya kepentingan dengan perkara tersebut,” kata Andi dalam keterangan persnya.
Ia juga membantah pernah bertemu dengan Dr. Benny K. Harman, SH, MH, untuk membahas pengaduan itu. Andi menyatakan, saat berada di PN Labuan Bajo, dirinya tidak bertemu dengan ketua pengadilan untuk membicarakan pengaduan maupun membahas persoalan tersebut dengan pejabat PN setempat.
Andi mengklaim hanya berada di PN Labuan Bajo sekitar lima menit sebelum meninggalkan lokasi. Atas dasar itu, ia menolak tuduhan telah mengintervensi perkara tanah yang menjadi sorotan.
“Saya menolak dan membantah tuduhan telah mengintervensi perkara tanah tersebut,” ujarnya.
Andi mengatakan telah melaporkan kunjungannya ke PN Labuan Bajo kepada Ketua KY, Wakil Ketua KY, serta dua komisioner KY, yakni Abhan dan Setiawan Hartono. Ia menyebut Setiawan Hartono juga merupakan penggagas program Hakim Sahabat KY.
Keterangan tersebut disampaikan Andi sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai kunjungannya ke PN Labuan Bajo pada April 2026. Ia menegaskan kunjungan itu didasari adanya pengaduan mengenai hambatan eksekusi putusan, bukan untuk membicarakan perkara dengan pimpinan maupun pejabat pengadilan.***







