Bale Bandung

Program Pemutihan Pajak Ranmor di Kab Bandung Diperpanjang Hingga 30 September 2025

×

Program Pemutihan Pajak Ranmor di Kab Bandung Diperpanjang Hingga 30 September 2025

Sebarkan artikel ini

SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2025, kini ditambah waktunya mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang diumumkan sejak 27 Juni 2025. Para wajib pajak akan dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.

“Sesuai arahan Pak Bupati Bandung, kami melanjutkan program pemutihan pajak ranmor ini. Seluruh jajaran sudah siap, dan koordinasi terus dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Jasa Raharja selaku mitra pelayanan Samsat,” kata Erwan dalam keterangannya, Jumat 15 Agustus 2025.

Erwan menjelaskan, tingginya antusiasme masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan program ini. Rata-rata kunjungan ke Kantor Samsat mencapai 2.000 orang per hari.

Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Bapenda telah menambah personel pelayanan, memperluas saluran pembayaran melalui aplikasi digital, serta membuka layanan di ruang-ruang publik.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian dan Jasa Raharja guna penambahan petugas pelayanan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Antrean yang terjadi mencerminkan antusias masyarakat memanfaatkan program ini. Kami akan terus mengevaluasi agar pelayanan tetap kondusif dan nyaman,” ucap Erwan.

Pihaknya berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. “Setelah program berakhir, kami juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi,” kata Erwan.

Sebagai informasi, selain pembebasan denda pajak kendaraan, dalam program ini Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga menetapkan kebijakan bahwa pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya diberlakukan untuk dua tahun saja.

Melalui rilis yang disampaikan melalui akun Instagram @dedimulyadi71, jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak, maka ada kebijakan baru.

Kali ini sesuai kebijakan Dirut Jasa Raharjanya, maka wajib pajak diberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat yakni pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan.

Kebijakan Jasa Raharja ini kata Dedi, sebagai diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya.

“Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun, yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” lanjut KDM.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan aturan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak Kamis, 20 Maret 2025 lalu sebagai kado Lebaran dan semula hanya sampai dengan 6 Juni 2025.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]