Bale Bandung

Program Pemutihan Pajak Ranmor di Kab Bandung Diperpanjang Hingga 30 September 2025

×

Program Pemutihan Pajak Ranmor di Kab Bandung Diperpanjang Hingga 30 September 2025

Sebarkan artikel ini

SOREANG, Balebandung.com – Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2025, kini ditambah waktunya mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang diumumkan sejak 27 Juni 2025. Para wajib pajak akan dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.

“Sesuai arahan Pak Bupati Bandung, kami melanjutkan program pemutihan pajak ranmor ini. Seluruh jajaran sudah siap, dan koordinasi terus dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Jasa Raharja selaku mitra pelayanan Samsat,” kata Erwan dalam keterangannya, Jumat 15 Agustus 2025.

Erwan menjelaskan, tingginya antusiasme masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan program ini. Rata-rata kunjungan ke Kantor Samsat mencapai 2.000 orang per hari.

Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Bapenda telah menambah personel pelayanan, memperluas saluran pembayaran melalui aplikasi digital, serta membuka layanan di ruang-ruang publik.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian dan Jasa Raharja guna penambahan petugas pelayanan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Antrean yang terjadi mencerminkan antusias masyarakat memanfaatkan program ini. Kami akan terus mengevaluasi agar pelayanan tetap kondusif dan nyaman,” ucap Erwan.

Pihaknya berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. “Setelah program berakhir, kami juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi,” kata Erwan.

Sebagai informasi, selain pembebasan denda pajak kendaraan, dalam program ini Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga menetapkan kebijakan bahwa pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya diberlakukan untuk dua tahun saja.

Melalui rilis yang disampaikan melalui akun Instagram @dedimulyadi71, jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak, maka ada kebijakan baru.

Kali ini sesuai kebijakan Dirut Jasa Raharjanya, maka wajib pajak diberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat yakni pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan.

Kebijakan Jasa Raharja ini kata Dedi, sebagai diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya.

“Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun, yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” lanjut KDM.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan aturan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak Kamis, 20 Maret 2025 lalu sebagai kado Lebaran dan semula hanya sampai dengan 6 Juni 2025.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmennya memperkuat program Bisyarah Guru Ngaji sebagai bagian dari upaya membentuk generasi muda yang berkarakter dan berakhlakul karimah. Hal itu disampaikan KDS saat menghadiri Bimbingan Teknis (BIMTEK) Persatuan Guru Ngaji Indonesia (PGNI) Kabupaten Bandung, Senin (10/8/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti sekitar 200 peserta […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai bagian dari upaya memperkuat digitalisasi transaksi belanja daerah sekaligus meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Peluncuran KKI dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna di Grand Sunshine Soreang, Senin (10/8/2026). Peluncuran ini menjadi bagian […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk menindak tegas tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan perundungan atau bullying terhadap pasien melalui media sosial. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menyatakan kecewa dan prihatin atas perilaku tersebut, terlebih terjadi sebelum pasien yang bersangkutan meninggal dunia. KDS pun meminta Badan Kepegawaian […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bandung Bedas Run 2026 makin menunjukkan potensinya sebagai penggerak sport tourism di Kabupaten Bandung. Hingga Sabtu (8/8/2026), sebanyak 3.242 peserta telah mendaftar dan sekitar 20 persen di antaranya berasal dari luar Jawa Barat. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan tingginya peserta dari luar daerah menunjukkan Bandung Bedas Run yang bakal digelar 6 September […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Kav Samto Betah mengimbau masyarakat menghindari aktivitas di luar rumah pada malam hari jika tidak memiliki keperluan yang penting. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bandung. “Kalau tidak ada kepentingan yang terlalu penting, kalau bisa dihindari untuk keluar malam. […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki menilai Operasi Berkala Besar yang digelar aparat gabungan TNI-Polri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan bentuk responsivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tengah maraknya aksi begal. “Operasi Berkala Besar yang dilaksanakan semalam adalah wujud responsivitas aparat keamanan bersama Forkopimda untuk […]