MARGAASIH, balebandung.com – Sebanyak 1.012 ustaz dan ustazah di Kabupaten Bandung menerima insentif dari pemerintah daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung pada 2026. Program ini menjadi salah satu prioritas Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk mendukung para pengajar keagamaan, khususnya yang mengajar di diniyah takmiliyah dan masjid.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung KH. Yusuf Ali Tantowi mengatakan, insentif tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bandung dengan nilai Rp100 ribu per orang setiap bulan. Selain bantuan insentif, para penerima juga mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk perhatian Pak Bupati Bandung kepada ustaz dan ustazah yang penyalurannya melalui BAZNAS. Selain insentif, mereka juga memperoleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan saat bekerja maupun apabila meninggal dunia,” kata Yusuf.
Hal tersebut disampaikan Yusuf dalam kegiatan upgrading bagi ratusan penerima insentif di Pesantren Darul Ma’arif, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Senin (19/10/2026). Kegiatan pembinaan rutin tahunan itu bertujuan meningkatkan kapasitas sekaligus memperkuat peran ustaz dan ustazah dalam menyampaikan ajaran Islam kepada masyarakat.
Yusuf menegaskan, para pengajar keagamaan memiliki peran penting dalam membina umat. Karena itu, pembinaan tidak hanya berfokus pada penyaluran insentif, tetapi juga pada penguatan kualitas dan pengabdian mereka di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung H. Cakra Amiyana, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Usman, Camat Margaasih Joko Mardianto, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama H. Agus Salman, Kabag Kesra H. Asep Hadian, serta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Bandung.
Dalam kesempatan itu, H. Agus Salman yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung mengingatkan para penerima agar memaknai insentif sebagai bentuk perhatian dan tidak semata-mata menilai besaran nominalnya. Ia juga mengajak masyarakat menjaga toleransi dalam menyikapi perbedaan pandangan keagamaan, termasuk persoalan furuiyah seperti jumlah rakaat salat tarawih dan penggunaan qunut saat salat Subuh.***







