Sabtu, Desember 2, 2023
BerandaBale BandungSejak 2022, Kab Bandung Sudah ODF dan Tidak Ada Lagi BABS

Sejak 2022, Kab Bandung Sudah ODF dan Tidak Ada Lagi BABS

SOREANG,balebandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah melakukan deklarasi ODF (Open Defecation Free) 100% di 270 Desa dan 10 Kelurahan pada tahun 2022 dan telah diverifikasi oleh Tim Provinsi Jawa Barat.

“Pemkab Bandung pun turut menyikapi terkait data yang tercantum dalam monev.stbm.kemenkes.go.id terdapat 130.896 KK (kepala keluarga) atau 523.584 jiwa masih termasuk ke dalam jumlah masyarakat yang melakukan Buang Air Besar Sembarangan (BABS),” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Menurut Yosep, di masyarakat terdapat persepsi yang berbeda terkait dengan akses sanitasi dan Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free. “Capaian akses sanitasi menurut data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 0,54 % dari 90,8% pada tahun 2021 menjadi 90,26% pada tahun 2022,” jelas Yosep.

Yosep menegaskan, sejak tahun 2022, Kabupaten Bandung sudah ODF. “Jadi tidak benar, kalau dinyatakan 523.584 jiwa masyarakat Kabupaten Bandung masih BABS. Untuk diketahui, sejak 2022 Kabupaten Bandung sudah ODF dan tidak ada lagi BABS,” jelasnya.

Dikatakannya, masyarakat yang tidak memiliki akses layak terhadap sanitasi, tidak serta merta mereka masih BABS, tetapi dapat juga memanfaatkan fasilitas yang ada di sekitarnya seperti pemanfaatan jamban pada tetangga terdekat atau MCK (Mandi Cuci Kakus). Yosep juga mengungkapkan terkait dengan jumlah jamban dan MCK di Kabupaten Bandung memang masih kurang.

“Hal ini sudah tertera dalam dokumen SSK (Strategi Sanitasi Kabupaten) Bandung Tahun 2021-2026 terkait dengan rencana pengembangan sanitasi diantaranya pemenuhan jumlah kebutuhan jamban rumah dan MCK untuk mencapai akses sanitasi di Kabupaten Bandung,” katanya.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI