Bale Bandung

Soal Kasus PT BDS, Kuasa Hukum: Murni B to B Tidak Ada Kaitan dengan Bupati Bandung

×

Soal Kasus PT BDS, Kuasa Hukum: Murni B to B Tidak Ada Kaitan dengan Bupati Bandung

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH saat konferensi pers di Soreang, Selasa (29/7/25).

SOREANG, Balebandung.com – PT Bandung Daya Sentosa (BDS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bandung yang berbentuk Perseroda, secara resmi memberikan tanggapan dan klarifikasi atas tudingan isu miring yang beredar di masyarakat.

Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH mengungkapkan, permasalahan sebenarnya yang terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).

PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Hal ini terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari PT Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.

Kerjasama antara PT BDS Perseroda, PT CFR dan para vendor berawal dari kerjasama pengadaan BLD berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara para pihak atau kerjasama B to B (bussiness to business).

“Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor,” tukas Rahmat kepada media di Soreang, Selasa 29 Juli 2025.

Berdasarkan hasil analisa, investigasi serta adanya fakta dan bukti-bukti yang ada, kata dia, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus ini.

“Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini,” ungkap Rahmat.

Hal ini dibuktikan dengan adanya perjanjian kerjasama antara para pihak sejak akhir 2023. Kemudian adanya PO (Purchase Order) atau dokumen pesanan PT CFR kepada PT BDS. Selain itu juga adanya invoice PT BDS kepada PT CFR, yang di dalamnya termasuk BAST yang ditandatangani para pihak, termasuk vendor yang bekerjasama dengan PT BDS.

Tak hanya itu, lanjut Rahmat, bukti dan fakta lainnya yaitu adanya surat teguran dari PT BDS kepada PT CFR terkait pembayaran, somasi PT BDS kepada PT CFR, serta tanggapan somasi dan pengakuan utang dari PT CFR kepada PT BDS, terkait utang/kewajiban bayarnya sebesar Rp 127,2 miliar kepada PT BDS.

Berkaitan dengan kasus gagal bayar tersebut, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Direktur Utama PT BDS pun sudah memohonkan pendampingan kepada JPN ASDATUN Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hal itu dilakukan untuk mendorong agar PT CFR segera menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp 127 miliar kepada PT BDS, untukudian PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD.

Nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40 persen dari total tagihan.

“Artinya, lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor. Jadi, ini sama sekali tidak ada kaitan dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutar balikan fakta terkait kabar yang berkembang,” tuturnya.

Menurut Rahmat, transaksi dan dinamika keuangan ini sepenuhnya merupakan bagian dari aksi korporasi dan hubungan keperdataan antar badan hukum, yang tunduk pada aturan Perseroan Terbatas, bukan ranah pidana apalagi politik elektoral.

Menurutnya, Bupati Bandung sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) hanya memiliki kewenangan normatif dalam hal kebijakan strategis dan tidak memiliki kewenangan operasional atas transaksi sehari-hari PT BDS.

Rahmat menduga ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin memperkeruh suasana dengan menunggangi kasus gagal bayar ini sehingga digiring ke ranah politis dan dugaan pidana. Padahal jelas, kasus ini merupakan kerjasama bisnis antara para pihak yang tidak melibatkan pemerintah daerah.

Penggiringan opini sesat dan niat jahat pihak yang menunggangi kasus ini terlihat jelas dari disebarkannya “teaser” salah satu tayangan podcast sebelum podcast itu resmi dirilis dengan dibumbui judul bombastis dan provokatif.

Oleh karena itu, mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan ‘setoran pilkada’ adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan.

Guna menindaklanjuti kasus ini, Rahmat menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isi-isu hoax, pengiringan opini negatif dan pemutarbalikan fakta melalui media sosial dengan jeratan UU ITE.

“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan bupati saat ini,” tuturnya.

Rahmat meyakini masyarakat sudah cerdas untuk melihat kasus ini secara objektif. Masyarakat tidak akan mudah termakan penggiringan opini sesat dan tidak berimbang. “Hari ini kami sampaikan fakta sesungguhnya agar masyarakat tidak termakan isu hoax,” tegasnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

DAYEUHKOLOT, balebandung.com – Sejumlah mahasiswa angkatan 2025 Program Studi Teknik Industri Telkom University (Tel-U) mempertanyakan kebijakan pungutan uang kas angkatan yang diberlakukan oleh Himpunan Mahasiswa Teknik Industri (HMTI). Kebijakan tersebut mewajibkan mahasiswa membayar uang kas sebesar Rp20 ribu per bulan, dengan periode pembayaran setiap tanggal 8 hingga 15 setiap bulan. Bahkan, bagi mahasiswa yang tidak […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Gunung Lalakon yang berdiri di Kampung Badaraksa, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, hingga kini masih menyimpan misteri. Dengan ketinggian sekitar 870 meter di atas permukaan laut, dari kejauhan bentuknya terlihat berbeda dibandingkan gunung lain di kawasan Bandung Selatan. Tegak, simetris, dan menyerupai kerucut sempurna. Karena itulah, banyak warga menyebutnya sebagai “gunung […]

Bale Bandung

DAYEUHKOLOT, balebandung.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya literasi digital dan etika dalam pemanfaatan teknologi. Hal itu diutarakannya saat menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Telkom University (Tel-U) Periode II Tahun Akademik 2025/2026, Sabtu (25/4/2026), di Telkom University Convention Hall, Bandung. Dalam inspiring speech yang disampaikannya, Meutya menekankan lulusan Telkom University sebagai bagian […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.om – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki menyoroti serius insiden robohnya plafon ruang kelas di SMKN 1 Soreang yang menyebabkan sejumlah siswa menjadi korban. Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk bersikap terbuka dan transparan terkait pihak pelaksana proyek pembangunan tersebut, mengingat bangunan tersebut diketahui baru sekitar enam bulan digunakan. “Saya […]

Bale Bandung

KATAPANG, balebandung.com – Kondisi Jembatan Junti Hilir di Jalan Raya Katapang–Andir Baleendah, tepatnya di Kampung Junti Hilir, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, kini mengkhawatirkan. Jalan di sisi jembatan mulai ambles dan pondasi terancam tergerus aliran Sungai Cikasungka, namun hingga kini belum terlihat penanganan nyata dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung. Air sungai yang terus mengikis badan jalan […]

Bale Bandung

BALEENDAH, balebandung.com – Jembatan Hijau Cijeruk yang menghubungkan Kecamatan Bojongsoang dan Baleendah kembali menjadi sorotan warga. Belum genap beberapa bulan sejak diresmikan Bupati Bandung Dadang Supriatna pada 9 Januari 2026, akses masuk jembatan itu justru harus diperbaiki karena dinilai terlalu curam, sempit, dan menyulitkan pengendara sepeda motor. Padahal saat peresmian, jembatan sepanjang 60 meter tersebut […]