Bale Bandung

Warga Cukanggenteng Tetap Halangi Proyek SPAM Gambung

×

Warga Cukanggenteng Tetap Halangi Proyek SPAM Gambung

Sebarkan artikel ini
Dampak galian pipanisasi SPAM Gambung. by ist

PASIRJAMBU – Warga Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung kembali mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasangan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Gambung yang melintas di daerah mereka.

Selain mengabaikan SOP pengerjaan, pemasangan pipa di badan jalan juga melanggar Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Permenpu No. 20 tahun 2010 tentang Pedoman Penempatan, Penggunaan, Pemanfaatan Badan Jalan.

Kepala Desa Cukanggenteng, Hilman Yusuf mengatakan, pasca dilakukannya pertemuan dengan perwakilan dari kontraktor SPAM Gambung PT Minarta Graha Hutama pada 19 Februari lalu, pihaknya masih tetap melarang pekerjaan pemasangan pipa yang melintas di daerahnya.

Pelarangan ini akan tetap dilakukan pihak desa dan masyarakat selama pihak kontraktor tidak melakukan pekerjaan sesuai SOP dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang benar.

“Sebenarnya kalau ada pembangunan pasti masyarakat terganggu dan itu wajar. Sebenarnya ganguan ini bisa diminimalisir dengan SOP yang benar, tapi tidak dilakukan. Gangguannya ini sudah di luar kewajaran bahkan kurang ajar. Sampai ada korban meninggal dunia dan puluhan orang celaka. Tadi pagi juga sudah ada lagi yang celaka,” kata Hilman kepada wartawan, Kamis (1/3/18).

Dikatakan Hilman, selain melanggar SOP pengerjaan, dalam dokumen Amdal yang diketahuinya, bahwa pengerjaan pipanisasi tersebut lebih banyak dilakukan dengan pengeboran. Namun dalam praktiknya, pengerjaan lebih banyak digali menggunakan alat berat berupa eskavator. Maka tak heran, jika badan jalan menjadi rusak dan menimbulkan kerusakan alam di sekitarnya sekaligus membahayakan pengguna jalan.

“Mereka itu sebenarnya paham Undang-undang tentang Jalan dan Permenpu tidak yah? Bahkan dalam salah satu pasal di UU tentang jalan itu disebutkan, dengan alasan apapun dan siapapun dilarang mengganggu, merusak dan menggunakan badan jalan untuk suatu aktivitas apapun juga. Dalihnya ini untuk kepentingan umum, apakah undang-undang itu dibuat bukan untuk kepentingan umum?” kesalnya.

Selain itu, lanjut Hilman, salah satu dampak dari diabaikannya SOP ini, bekas galian yang telah diuruk, kembali amblas saat terkena hujan dan dilindas kendaraan. Maka tak heran jika banyak kendaraan yang terjebak hingga terbalik akibat melindas badan jalan yang dibawahnya bekas galian pipa.

Seharusnya, kata Kades, dalam pengurukan itu juga pihak kontraktor memerhatikan status jalan yang mereka rusak tersebut. Seperti di wilayah Desa Cukanggenteng merupakan jalan nasional, tentunya intensitas kendaraan yang lewat sangat padat dan banyak dilalui kendaraan berat.

“Harusnya ada perbedaan perlakuan, bagaimana di jalan nasional, jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan desa. Kalau semuanya sama cuma diuruk pakai tanah seadanya yah amblas lagi. Galian pipa yang masuk di wilayah desa kami, kalau diluruskan sih ada sekitar 2 km, dan semuanya ada di jalan raya nasional yang padat lalu lintasnya. Apalagi kalau akhir pekan jalur ini kan padat banyak orang mau wisata ke Ciwidey, macetnya bisa seharian, karena galian itu ada di beberapa titik,” beber Hilman. []

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]