SOREANG – Unit Laka Lantas Polres Bandung meringkus pelaku tabrak lari di dekat Duta Helmet, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung pada 17 Agustus 2017.
Pelaku sudah diintai petugas selama tujuh hari hingga akhirnya dibekuk di Cibaliung, Banten. Sopir angkot berinisial S ini menabrak motor sehingga pengendara motor tewas di tempat dan satunya lagi mengalami luka patah tulang.
“Setelah melakukan pengintaian terhadap pelaku selama tujuh hari, akhirnya kami berhasil meringkusnya, saat pelaku sedang tertidur pulas di rumah temannya di Cibaliung, Banten,” kata Kanit Laka Lantas Polres Bandung Ipda Ridwan Shandi Maulana, SH, dalam rilisnya, Sabtu (11/11/17).
Menurut Ridwan pelaku melakukan tindak pidana tabrak lari sebagaimana dimaksud dalam pasal 312 dan 311 ayat 1, 3, 4 dan 5 UULAJ No 22 tahun 2009. Kini si pelaku tabrak lari mendekam di sel Mapolres Bandung.