Bale Bandung

Motor di Halaman Rumah pun Disikat

×

Motor di Halaman Rumah pun Disikat

Sebarkan artikel ini

curanmor-soreangSOREANG – Masyarakat perlu makin hati–hati terhadap aksi pencurian sepeda motor. Soalnya motor yang diparkir di halaman rumah pun bisa raib disikat pencuri.

Ini terungkap saat Polsek Soreang menangkap lima tersangka anggota komplotan pencuri motor yang kerap beroperasi di Kecamatan Soreang dan sekitarnya. Dari tangan para tersangka, diamankan sebanyak tujuh motor hasil curian.

Kapolsek Soreang Kompol Djoko Wardoyo mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga Desa Soreang dan Desa Cibodas di Kecamatan Kutawaringin yang kehilangan sepeda motornya, 9 Agustus 2016. Polsek Soreang kemudian bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Saat kami olah TKP dan menanyai sejumlah saksi, ternyata ada yang lihat seseorang mengendarai motor yang diduga dicuri itu bersama dua orang lainnya. Pertama kali kami menangkap tersangka AS (24) di rumah istrinya di Kecamatan Kutawaringin,” kata Kapolsek di Mapolsek Soreang, Kamis (18/8/16).

Dari penangkapan pertama ini, Polsek Soreang mengembangkan dengan menangkap tersangka lainnya, yakni MA (30), EM (19), AD (26), dan SA (28). Keempat tersangka lainnya ini berasal dari Desa Cikadu dan Sukaluyu Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur.

Dari hasil interogasi kepada para tersangka, kata kapolsek, diketahui barang-barang bukti pencurian tersebut terdapat di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Anggota Polsek Soreang pun kemudian mengambil barang bukti tersebut untuk diamankan di Mapolsek Soreang.

Barang bukti yang diamankan adalah tiga sepeda motor merek Honda Beat, satu Kawasaki Ninja, satu Yamaha Vixion, satu Honda Suprafit, dan satu motor Yamaha Mio. Ditemukan juga gagang dan anak kunci astag yang digunakan para tersangka untuk memetik motor curiannya.

“Kebanyakan sepeda motor yang dicuri ini tadinya diparkir di halaman rumah atau pinggir jalan tanpa kunci ganda atau pengawasan. Akhirnya tersangka mencurinya dengan cara membobol rumah kunci menggunakan kunci astag, hanya dalam beberapa menit,” kata Djoko.

Sepeda motor para korban dalam keadaan terkunci setang. Biasanya motor tersebut di luar pengawasan pemilik atau orang lainnya selama 15 menit. Selain di halaman rumah, motor yang dicuri adalah di pinggir jalan.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. Pihaknya mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan dalam pengawasan warga atau pihak keamanan saat memarkirkan motornya, terutama di tempat terbuka.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menorehkan prestasi tingkat nasional dengan menerima Outstanding Achievement in Free Nutritious Meals & Food Security Award di Food Summit 2026 di Jakarta, Senin (27/4/2026). Penghargaan ini diberikan atas pencapaian luar biasa Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Dalam […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian atas prestasinya meraih predikat “Berkinerja Tinggi” dalam hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan diberikan dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di Kantor […]

Bale Bandung

KERTASARI, balebandung.com – Memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-76 Fatayat Nahdlatul Ulama, Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Kabupaten Bandung menggelar giat penanaman 1.000 bibit pohon kopi, di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Minggu 26 April 2026. Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi antara Kelompok Tani Fatayat Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung. Ketua PC Fatayat Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong gerakan pemberantasan narkoba yang digalakkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung, dalam Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XXV PC PMII Kabupaten Bandung di Gedung Moh Toha, Soreang, Sabtu (25/4/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menegaskan bahwa persoalan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus menjadi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengukuhkan kepengurusan Komisi, Lembaga, dan Badan MUI Jabar masa khidmat 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Masjid Raya Al-Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, pada Minggu 19 April 2026 lalu. Ada 10 nama di antaranya diisi jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung. Salah satunya Ketua […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib yang digelar Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Bandung, di Aula SLRT Dinsos Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2026). Menurut Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS), DMI Kabupaten Bandung saat ini sudah eksis dan aktif berkegiatan, bahkan sudah terbentuk 31 Pimpinan Cabang DMI […]