Minggu, Februari 16, 2025
BerandaBale BandungMotor di Halaman Rumah pun Disikat

Motor di Halaman Rumah pun Disikat

curanmor-soreangSOREANG – Masyarakat perlu makin hati–hati terhadap aksi pencurian sepeda motor. Soalnya motor yang diparkir di halaman rumah pun bisa raib disikat pencuri.

Ini terungkap saat Polsek Soreang menangkap lima tersangka anggota komplotan pencuri motor yang kerap beroperasi di Kecamatan Soreang dan sekitarnya. Dari tangan para tersangka, diamankan sebanyak tujuh motor hasil curian.

Kapolsek Soreang Kompol Djoko Wardoyo mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga Desa Soreang dan Desa Cibodas di Kecamatan Kutawaringin yang kehilangan sepeda motornya, 9 Agustus 2016. Polsek Soreang kemudian bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Saat kami olah TKP dan menanyai sejumlah saksi, ternyata ada yang lihat seseorang mengendarai motor yang diduga dicuri itu bersama dua orang lainnya. Pertama kali kami menangkap tersangka AS (24) di rumah istrinya di Kecamatan Kutawaringin,” kata Kapolsek di Mapolsek Soreang, Kamis (18/8/16).

Dari penangkapan pertama ini, Polsek Soreang mengembangkan dengan menangkap tersangka lainnya, yakni MA (30), EM (19), AD (26), dan SA (28). Keempat tersangka lainnya ini berasal dari Desa Cikadu dan Sukaluyu Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur.

Dari hasil interogasi kepada para tersangka, kata kapolsek, diketahui barang-barang bukti pencurian tersebut terdapat di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Anggota Polsek Soreang pun kemudian mengambil barang bukti tersebut untuk diamankan di Mapolsek Soreang.

Barang bukti yang diamankan adalah tiga sepeda motor merek Honda Beat, satu Kawasaki Ninja, satu Yamaha Vixion, satu Honda Suprafit, dan satu motor Yamaha Mio. Ditemukan juga gagang dan anak kunci astag yang digunakan para tersangka untuk memetik motor curiannya.

“Kebanyakan sepeda motor yang dicuri ini tadinya diparkir di halaman rumah atau pinggir jalan tanpa kunci ganda atau pengawasan. Akhirnya tersangka mencurinya dengan cara membobol rumah kunci menggunakan kunci astag, hanya dalam beberapa menit,” kata Djoko.

Sepeda motor para korban dalam keadaan terkunci setang. Biasanya motor tersebut di luar pengawasan pemilik atau orang lainnya selama 15 menit. Selain di halaman rumah, motor yang dicuri adalah di pinggir jalan.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. Pihaknya mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan dalam pengawasan warga atau pihak keamanan saat memarkirkan motornya, terutama di tempat terbuka.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI