Bale Bandung

Motor di Halaman Rumah pun Disikat

×

Motor di Halaman Rumah pun Disikat

Sebarkan artikel ini

curanmor-soreangSOREANG – Masyarakat perlu makin hati–hati terhadap aksi pencurian sepeda motor. Soalnya motor yang diparkir di halaman rumah pun bisa raib disikat pencuri.

Ini terungkap saat Polsek Soreang menangkap lima tersangka anggota komplotan pencuri motor yang kerap beroperasi di Kecamatan Soreang dan sekitarnya. Dari tangan para tersangka, diamankan sebanyak tujuh motor hasil curian.

Kapolsek Soreang Kompol Djoko Wardoyo mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga Desa Soreang dan Desa Cibodas di Kecamatan Kutawaringin yang kehilangan sepeda motornya, 9 Agustus 2016. Polsek Soreang kemudian bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Saat kami olah TKP dan menanyai sejumlah saksi, ternyata ada yang lihat seseorang mengendarai motor yang diduga dicuri itu bersama dua orang lainnya. Pertama kali kami menangkap tersangka AS (24) di rumah istrinya di Kecamatan Kutawaringin,” kata Kapolsek di Mapolsek Soreang, Kamis (18/8/16).

Dari penangkapan pertama ini, Polsek Soreang mengembangkan dengan menangkap tersangka lainnya, yakni MA (30), EM (19), AD (26), dan SA (28). Keempat tersangka lainnya ini berasal dari Desa Cikadu dan Sukaluyu Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur.

Dari hasil interogasi kepada para tersangka, kata kapolsek, diketahui barang-barang bukti pencurian tersebut terdapat di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Anggota Polsek Soreang pun kemudian mengambil barang bukti tersebut untuk diamankan di Mapolsek Soreang.

Barang bukti yang diamankan adalah tiga sepeda motor merek Honda Beat, satu Kawasaki Ninja, satu Yamaha Vixion, satu Honda Suprafit, dan satu motor Yamaha Mio. Ditemukan juga gagang dan anak kunci astag yang digunakan para tersangka untuk memetik motor curiannya.

“Kebanyakan sepeda motor yang dicuri ini tadinya diparkir di halaman rumah atau pinggir jalan tanpa kunci ganda atau pengawasan. Akhirnya tersangka mencurinya dengan cara membobol rumah kunci menggunakan kunci astag, hanya dalam beberapa menit,” kata Djoko.

Sepeda motor para korban dalam keadaan terkunci setang. Biasanya motor tersebut di luar pengawasan pemilik atau orang lainnya selama 15 menit. Selain di halaman rumah, motor yang dicuri adalah di pinggir jalan.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. Pihaknya mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan dalam pengawasan warga atau pihak keamanan saat memarkirkan motornya, terutama di tempat terbuka.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]