SOREANG – Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kembali ditunjukkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Bandung menggulirkan program insentif pajak daerah tahun 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini menjadi langkah strategis di bawah kepemimpinan Dadang Supriatna dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan ekonomi masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tapi bentuk kepedulian. Kami ingin masyarakat punya ruang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar Erwan.
Di bawah arahan Bupati Bandung, kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang lebih adil dan humanis.
Program insentif ini menyasar dua sektor utama, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Untuk PBB-P2, penghapusan denda diberikan hingga 100 persen untuk kategori tertentu, mencakup tunggakan sejak 1994 hingga 2025. Sementara untuk sektor usaha, penghapusan sanksi administrasi PBJT juga diberikan hingga 100 persen untuk berbagai jenis pajak, mulai dari makanan dan minuman, perhotelan, parkir, hiburan, reklame, hingga air tanah.
Menurut Erwan, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menata kembali kewajiban perpajakan mereka.
“Kami ingin pelaku usaha bisa kembali fokus mengembangkan usahanya, sementara masyarakat tidak lagi terbebani akumulasi denda,” jelasnya.
Lebih jauh, program ini juga menjadi langkah konkret Pemkab Bandung dalam mengoptimalkan potensi tunggakan pajak yang selama ini belum tertagih, sekaligus mengonversinya menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk manfaat nyata.
“Pajak itu kembali ke masyarakat, baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program sosial,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bandung menunjukkan pendekatan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan waktu yang tersisa hingga 30 Juni 2026, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan.
Program ini pun menjadi peluang emas bagi warga Kabupaten Bandung untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa denda, sekaligus berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah yang lebih baik.







