Bale Bisnis

Hari Jadi ke-385, Bupati KDS Beri Kado Insentif Pajak Tanpa Denda

×

Hari Jadi ke-385, Bupati KDS Beri Kado Insentif Pajak Tanpa Denda

Sebarkan artikel ini

SOREANG – Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kembali ditunjukkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Bandung menggulirkan program insentif pajak daerah tahun 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini menjadi langkah strategis di bawah kepemimpinan Dadang Supriatna dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan ekonomi masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tapi bentuk kepedulian. Kami ingin masyarakat punya ruang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar Erwan.

Di bawah arahan Bupati Bandung, kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang lebih adil dan humanis.

Program insentif ini menyasar dua sektor utama, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Untuk PBB-P2, penghapusan denda diberikan hingga 100 persen untuk kategori tertentu, mencakup tunggakan sejak 1994 hingga 2025. Sementara untuk sektor usaha, penghapusan sanksi administrasi PBJT juga diberikan hingga 100 persen untuk berbagai jenis pajak, mulai dari makanan dan minuman, perhotelan, parkir, hiburan, reklame, hingga air tanah.

Menurut Erwan, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menata kembali kewajiban perpajakan mereka.

“Kami ingin pelaku usaha bisa kembali fokus mengembangkan usahanya, sementara masyarakat tidak lagi terbebani akumulasi denda,” jelasnya.

Lebih jauh, program ini juga menjadi langkah konkret Pemkab Bandung dalam mengoptimalkan potensi tunggakan pajak yang selama ini belum tertagih, sekaligus mengonversinya menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk manfaat nyata.

“Pajak itu kembali ke masyarakat, baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program sosial,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bandung menunjukkan pendekatan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan waktu yang tersisa hingga 30 Juni 2026, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan.

Program ini pun menjadi peluang emas bagi warga Kabupaten Bandung untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa denda, sekaligus berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah yang lebih baik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BALEPAKUAN, balebandung.com – Rudie Kusmayadi kembali dipercaya sebagai Komisaris Bank bjb dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada 28 April 2026 di Bale Pakuan, Kota Bandung. Dalam susunan terbaru Dewan Komisaris Bank bjb, nama Rudie Kusmayadi tetap berada dalam jajaran komisaris bersama Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Independen, serta […]

Bale Bisnis

BALEPAKUAN, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung berhak menerima dividen sekitar Rp65,5 miliar dari Bank bjb) sebagai pemegang saham terbesar kedua dengan porsi kepemilikan sekitar 7,24 persen. Hak tersebut mengemuka usai Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 bank bjb di Bale Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Dalam RUPS […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya kepada masyarakat. Langkah tegas tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui belum memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan regulator terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung resmi memperkuat sinergi dalam pengembangan literasi dan inklusi keuangan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai langkah strategis mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan ekosistem sektor jasa keuangan di Jawa Barat. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Gedung Fakultas […]

Bale Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kota Bandung. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Jumlah investor reksa dana di Indonesia terus bertambah dan kini semakin didominasi generasi muda. Hingga akhir 2025, jumlah investor reksa dana tercatat mencapai 19,2 juta single investor identification (SID), naik 3,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 18,6 juta SID. Menariknya, lebih dari separuh investor tersebut berasal dari kalangan muda. Sebanyak 54,24 […]