SOREANG, balebandung.com – Kuasa hukum Yanti Hadiyanti, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, menyiapkan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Banding tersebut ditempuh setelah Yanti diberhentikan sebagai PPPK melalui surat keputusan Bupati Bandung terhitung sejak 7 Mei 2026. Kuasa hukum menilai proses pemberhentian itu dilakukan sepihak dan cacat prosedur.
“Sedang diupayakan secepatnya, mungkin besok melalui online, karena ada waktu 15 hari,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Yanti, Ramadhaniel S Daulay di Soreang, Rabu 20 Mei 2026.
Ramadhaniel mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengonfirmasi persoalan pemberhentian tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Bandung. Namun, ia menilai proses yang dijalankan Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur tidak tepat.
Menurut dia, keterangan dan bukti yang digunakan dalam proses pemberhentian Yanti tidak cukup untuk menyatakan kliennya bersalah.
“Disebut ada saksi bukan saksi, disebut ada bukti bukan bukti, tidak bisa dijadikan bukti untuk menyatakan orang bersalah,” ujar Ramadhaniel.
Ramadhaniel juga menyoroti proses permohonan izin cerai Opik Hodiman, suami Yanti yang juga ASN dan guru di sekolah yang sama. Menurut dia, proses izin cerai tersebut berlangsung terlalu lama, hingga sekitar dua tahun.
Ia menyebut laporan terkait kondisi rumah tangga Opik kemudian dijadikan acuan dalam pemberian sanksi. Padahal, menurut Ramadhaniel, proses pemeriksaan seharusnya menghadirkan pihak-pihak terkait secara lengkap, termasuk pelapor dan pihak yang dilaporkan.
“Kalau tanpa ada pembelaan dari orang yang diberhentikan atau terlapor, pelapornya harus dihadirkan dan dikumpulkan di satu persidangan,” katanya.
Ramadhaniel menilai pemberhentian Yanti sebagai tindakan sepihak. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut berpotensi batal apabila prosedur administrasi kepegawaian tidak dijalankan sesuai aturan.
“Ini pemutusan kerja sepihak. Ini sewenang-wenang,” ujar Ramadhaniel.
Yanti sebelumnya diberhentikan dengan salah satu tudingan menjadi istri kedua Opik. Namun, pihak Yanti menyatakan saat menikah keduanya sudah berstatus janda dan duda.
Selain pemberhentian Yanti, Opik juga disebut mendapat sanksi mutasi. Kuasa hukum menduga kasus tersebut tidak lepas dari konflik internal di SDN Sekarwangi.
Ramadhaniel menyebut persoalan itu berawal dari audiensi sejumlah guru ke Komisi D DPRD Kabupaten Bandung pada 23 Juli 2025. Saat itu, para guru menyampaikan ketidaknyamanan terhadap kepemimpinan Kepala SDN Sekarwangi dan mengusulkan agar kepala sekolah dipindahkan.
Kuasa hukum menduga laporan terhadap Yanti dan Opik muncul setelah audiensi tersebut. Mereka juga menuding adanya penggunaan tanda tangan komite sekolah atau orang tua murid untuk membangun laporan negatif terhadap Opik.
Menurut kuasa hukum, sejumlah orang tua murid tidak mengetahui tujuan tanda tangan tersebut. Bahkan, ada dugaan tanda tangan yang digunakan tanpa persetujuan pemiliknya.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Ramadhaniel S Daulay, Siti Alfah Loebis, Maulan Firdaus, dan M Fauzan Akbar Daulay mengaku telah mengantongi bukti dan sejumlah saksi terkait dugaan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga menyebut tengah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran lain di SDN Sekarwangi, termasuk dugaan guru honorer fiktif dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Ramadhaniel mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi PPPK maupun ASN agar setiap proses disiplin kepegawaian tetap mengikuti hukum acara dan aturan administrasi yang berlaku.
“Jangan ditinggalkan proses hukum. Kalau ini dilanggar administrasi tentang kepegawaian dan ASN, dengan sendirinya ketika nanti sudah putus maju ke PTUN pasti menang,” katanya.***







