Bale Bandung

Dinilai Diberhentikan Sepihak, Seorang Guru PPPK di Kabupaten Bandung Siapkan Banding ke BPASN

×

Dinilai Diberhentikan Sepihak, Seorang Guru PPPK di Kabupaten Bandung Siapkan Banding ke BPASN

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Kuasa Hukum Ramadhaniel S Daulay

SOREANG, balebandung.com – Kuasa hukum Yanti Hadiyanti, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, menyiapkan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Banding tersebut ditempuh setelah Yanti diberhentikan sebagai PPPK melalui surat keputusan Bupati Bandung terhitung sejak 7 Mei 2026. Kuasa hukum menilai proses pemberhentian itu dilakukan sepihak dan cacat prosedur.

“Sedang diupayakan secepatnya, mungkin besok melalui online, karena ada waktu 15 hari,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Yanti, Ramadhaniel S Daulay di Soreang, Rabu 20 Mei 2026.

Ramadhaniel mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengonfirmasi persoalan pemberhentian tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Bandung. Namun, ia menilai proses yang dijalankan Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur tidak tepat.

Menurut dia, keterangan dan bukti yang digunakan dalam proses pemberhentian Yanti tidak cukup untuk menyatakan kliennya bersalah.

“Disebut ada saksi bukan saksi, disebut ada bukti bukan bukti, tidak bisa dijadikan bukti untuk menyatakan orang bersalah,” ujar Ramadhaniel.

Ramadhaniel juga menyoroti proses permohonan izin cerai Opik Hodiman, suami Yanti yang juga ASN dan guru di sekolah yang sama. Menurut dia, proses izin cerai tersebut berlangsung terlalu lama, hingga sekitar dua tahun.

Ia menyebut laporan terkait kondisi rumah tangga Opik kemudian dijadikan acuan dalam pemberian sanksi. Padahal, menurut Ramadhaniel, proses pemeriksaan seharusnya menghadirkan pihak-pihak terkait secara lengkap, termasuk pelapor dan pihak yang dilaporkan.

“Kalau tanpa ada pembelaan dari orang yang diberhentikan atau terlapor, pelapornya harus dihadirkan dan dikumpulkan di satu persidangan,” katanya.

Ramadhaniel menilai pemberhentian Yanti sebagai tindakan sepihak. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut berpotensi batal apabila prosedur administrasi kepegawaian tidak dijalankan sesuai aturan.

“Ini pemutusan kerja sepihak. Ini sewenang-wenang,” ujar Ramadhaniel.

Yanti sebelumnya diberhentikan dengan salah satu tudingan menjadi istri kedua Opik. Namun, pihak Yanti menyatakan saat menikah keduanya sudah berstatus janda dan duda.

Selain pemberhentian Yanti, Opik juga disebut mendapat sanksi mutasi. Kuasa hukum menduga kasus tersebut tidak lepas dari konflik internal di SDN Sekarwangi.

Ramadhaniel menyebut persoalan itu berawal dari audiensi sejumlah guru ke Komisi D DPRD Kabupaten Bandung pada 23 Juli 2025. Saat itu, para guru menyampaikan ketidaknyamanan terhadap kepemimpinan Kepala SDN Sekarwangi dan mengusulkan agar kepala sekolah dipindahkan.

Kuasa hukum menduga laporan terhadap Yanti dan Opik muncul setelah audiensi tersebut. Mereka juga menuding adanya penggunaan tanda tangan komite sekolah atau orang tua murid untuk membangun laporan negatif terhadap Opik.

Menurut kuasa hukum, sejumlah orang tua murid tidak mengetahui tujuan tanda tangan tersebut. Bahkan, ada dugaan tanda tangan yang digunakan tanpa persetujuan pemiliknya.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Ramadhaniel S Daulay, Siti Alfah Loebis, Maulan Firdaus, dan M Fauzan Akbar Daulay mengaku telah mengantongi bukti dan sejumlah saksi terkait dugaan tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga menyebut tengah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran lain di SDN Sekarwangi, termasuk dugaan guru honorer fiktif dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ramadhaniel mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi PPPK maupun ASN agar setiap proses disiplin kepegawaian tetap mengikuti hukum acara dan aturan administrasi yang berlaku.

“Jangan ditinggalkan proses hukum. Kalau ini dilanggar administrasi tentang kepegawaian dan ASN, dengan sendirinya ketika nanti sudah putus maju ke PTUN pasti menang,” katanya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Polresta Bandung Run yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 tak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga ikut menggerakkan ekonomi masyarakat dan memperkenalkan potensi wisata Kabupaten Bandung. Sebanyak 2.742 pelari dari berbagai daerah mengikuti kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Upakarti, Soreang, Minggu (5/7/2026). Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi inisiatif Polresta Bandung yang […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta empat pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) yang baru dilantik segera bekerja dan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan di masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, masyarakat menunggu pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas. Pesan itu disampaikan Dadang Supriatna saat melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengembangkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026. “Dari […]

Bale Bandung

DELI SERDANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah sebagai fondasi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri Dialog Otonomi Daerah Tahun 2026 bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah dan Uji Publik Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di […]

Bale Bandung

DELI SERDANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026). Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian APKASI, bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) ini mengatakan peringatan HUT ke-26 menjadi momentum untuk […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki mengusulkan pembentukan unit bank sampah di setiap rukun warga (RW) sebagai langkah konkret mengurangi volume sampah dari sumbernya sekaligus memperkuat budaya pengelolaan sampah di masyarakat. Menurut Hailuki, penanganan darurat sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil. […]