Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/baleband/public_html/index.php:1) in /home/baleband/public_html/wp-content/plugins/post-views-counter/includes/class-counter.php on line 1053
Dinilai Diberhentikan Sepihak, Seorang Guru PPPK di Kabupaten Bandung Siapkan Banding ke BPASN | Bale Bandung
Bale Bandung

Dinilai Diberhentikan Sepihak, Seorang Guru PPPK di Kabupaten Bandung Siapkan Banding ke BPASN

×

Dinilai Diberhentikan Sepihak, Seorang Guru PPPK di Kabupaten Bandung Siapkan Banding ke BPASN

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Kuasa Hukum Ramadhaniel S Daulay

SOREANG, balebandung.com – Kuasa hukum Yanti Hadiyanti, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, menyiapkan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Banding tersebut ditempuh setelah Yanti diberhentikan sebagai PPPK melalui surat keputusan Bupati Bandung terhitung sejak 7 Mei 2026. Kuasa hukum menilai proses pemberhentian itu dilakukan sepihak dan cacat prosedur.

“Sedang diupayakan secepatnya, mungkin besok melalui online, karena ada waktu 15 hari,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Yanti, Ramadhaniel S Daulay di Soreang, Rabu 20 Mei 2026.

Ramadhaniel mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengonfirmasi persoalan pemberhentian tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Bandung. Namun, ia menilai proses yang dijalankan Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur tidak tepat.

Menurut dia, keterangan dan bukti yang digunakan dalam proses pemberhentian Yanti tidak cukup untuk menyatakan kliennya bersalah.

“Disebut ada saksi bukan saksi, disebut ada bukti bukan bukti, tidak bisa dijadikan bukti untuk menyatakan orang bersalah,” ujar Ramadhaniel.

Ramadhaniel juga menyoroti proses permohonan izin cerai Opik Hodiman, suami Yanti yang juga ASN dan guru di sekolah yang sama. Menurut dia, proses izin cerai tersebut berlangsung terlalu lama, hingga sekitar dua tahun.

Ia menyebut laporan terkait kondisi rumah tangga Opik kemudian dijadikan acuan dalam pemberian sanksi. Padahal, menurut Ramadhaniel, proses pemeriksaan seharusnya menghadirkan pihak-pihak terkait secara lengkap, termasuk pelapor dan pihak yang dilaporkan.

“Kalau tanpa ada pembelaan dari orang yang diberhentikan atau terlapor, pelapornya harus dihadirkan dan dikumpulkan di satu persidangan,” katanya.

Ramadhaniel menilai pemberhentian Yanti sebagai tindakan sepihak. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut berpotensi batal apabila prosedur administrasi kepegawaian tidak dijalankan sesuai aturan.

“Ini pemutusan kerja sepihak. Ini sewenang-wenang,” ujar Ramadhaniel.

Yanti sebelumnya diberhentikan dengan salah satu tudingan menjadi istri kedua Opik. Namun, pihak Yanti menyatakan saat menikah keduanya sudah berstatus janda dan duda.

Selain pemberhentian Yanti, Opik juga disebut mendapat sanksi mutasi. Kuasa hukum menduga kasus tersebut tidak lepas dari konflik internal di SDN Sekarwangi.

Ramadhaniel menyebut persoalan itu berawal dari audiensi sejumlah guru ke Komisi D DPRD Kabupaten Bandung pada 23 Juli 2025. Saat itu, para guru menyampaikan ketidaknyamanan terhadap kepemimpinan Kepala SDN Sekarwangi dan mengusulkan agar kepala sekolah dipindahkan.

Kuasa hukum menduga laporan terhadap Yanti dan Opik muncul setelah audiensi tersebut. Mereka juga menuding adanya penggunaan tanda tangan komite sekolah atau orang tua murid untuk membangun laporan negatif terhadap Opik.

Menurut kuasa hukum, sejumlah orang tua murid tidak mengetahui tujuan tanda tangan tersebut. Bahkan, ada dugaan tanda tangan yang digunakan tanpa persetujuan pemiliknya.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Ramadhaniel S Daulay, Siti Alfah Loebis, Maulan Firdaus, dan M Fauzan Akbar Daulay mengaku telah mengantongi bukti dan sejumlah saksi terkait dugaan tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga menyebut tengah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran lain di SDN Sekarwangi, termasuk dugaan guru honorer fiktif dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ramadhaniel mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi PPPK maupun ASN agar setiap proses disiplin kepegawaian tetap mengikuti hukum acara dan aturan administrasi yang berlaku.

“Jangan ditinggalkan proses hukum. Kalau ini dilanggar administrasi tentang kepegawaian dan ASN, dengan sendirinya ketika nanti sudah putus maju ke PTUN pasti menang,” katanya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BANDUNG, Balebandung.com – Telkom University menetapkan sanksi administratif dan akademik terhadap dua mahasiswa terkait kasus perundungan di asrama putra yang terjadi Jumat (9/10). Sementara pemeriksaan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung. Kasus tersebut melibatkan empat mahasiswa putra, terdiri dari tiga mahasiswa yang diduga sebagai pelaku dan satu mahasiswa sebagai korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa itu berupa […]

Bale Bandung

BANDUNG, Balebandung.com – Telkom University (Tel-U) tengah menangani dugaan perundungan di lingkungan kampus yang menjadi perhatian publik. Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam siaran pers tertanggal 10 Oktober 2026, Tel-U menegaskan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan mahasiswa […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) memperkuat peran dalam percepatan penurunan stunting melalui edukasi gizi, pendampingan keluarga, dan intervensi berbasis data. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar program kesehatan lebih tepat sasaran. Pesan tersebut disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) dalam pelantikan pengurus DPC PERSAGI Kabupaten Bandung periode […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Sebuah pesan dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. mengalir ke ruang para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran Polresta Bandung. Ada enam butir arahan disampaikan di mana setiap butirnya menyimpan tekanan moral. Butir pertama, setiap pimpinan melakukan pengawasan melekat kepada anggota. Jangan sampai ada pelanggaran. Jangan sampai ada kejahatan. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Kepedulian Lanud Sulaiman terhadap persoalan lingkungan dan penanganan banjir mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M. (KDM). Gubernur Jabar menilai Lanud Sulaiman turut berperan aktif dalam upaya normalisasi sungai sebagai langkah mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah Margahayu dan sekitarnya. Hal tersebut disampaikan Gubernur KDM saat transit di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan pentingnya evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai dasar perbaikan kinerja perangkat daerah. Hal itu disampaikan dalam agenda Penetapan Peringkat SAKIP Award 2026 dan Pemberian Penghargaan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung di Grand Sunshine Soreang, Jumat (9/10/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mengatakan, […]