Bale Bandung

Dinilai Diberhentikan Sepihak, Seorang Guru PPPK di Kabupaten Bandung Siapkan Banding ke BPASN

×

Dinilai Diberhentikan Sepihak, Seorang Guru PPPK di Kabupaten Bandung Siapkan Banding ke BPASN

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Kuasa Hukum Ramadhaniel S Daulay

SOREANG, balebandung.com – Kuasa hukum Yanti Hadiyanti, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, menyiapkan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Banding tersebut ditempuh setelah Yanti diberhentikan sebagai PPPK melalui surat keputusan Bupati Bandung terhitung sejak 7 Mei 2026. Kuasa hukum menilai proses pemberhentian itu dilakukan sepihak dan cacat prosedur.

“Sedang diupayakan secepatnya, mungkin besok melalui online, karena ada waktu 15 hari,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Yanti, Ramadhaniel S Daulay di Soreang, Rabu 20 Mei 2026.

Ramadhaniel mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengonfirmasi persoalan pemberhentian tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Bandung. Namun, ia menilai proses yang dijalankan Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur tidak tepat.

Menurut dia, keterangan dan bukti yang digunakan dalam proses pemberhentian Yanti tidak cukup untuk menyatakan kliennya bersalah.

“Disebut ada saksi bukan saksi, disebut ada bukti bukan bukti, tidak bisa dijadikan bukti untuk menyatakan orang bersalah,” ujar Ramadhaniel.

Ramadhaniel juga menyoroti proses permohonan izin cerai Opik Hodiman, suami Yanti yang juga ASN dan guru di sekolah yang sama. Menurut dia, proses izin cerai tersebut berlangsung terlalu lama, hingga sekitar dua tahun.

Ia menyebut laporan terkait kondisi rumah tangga Opik kemudian dijadikan acuan dalam pemberian sanksi. Padahal, menurut Ramadhaniel, proses pemeriksaan seharusnya menghadirkan pihak-pihak terkait secara lengkap, termasuk pelapor dan pihak yang dilaporkan.

“Kalau tanpa ada pembelaan dari orang yang diberhentikan atau terlapor, pelapornya harus dihadirkan dan dikumpulkan di satu persidangan,” katanya.

Ramadhaniel menilai pemberhentian Yanti sebagai tindakan sepihak. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut berpotensi batal apabila prosedur administrasi kepegawaian tidak dijalankan sesuai aturan.

“Ini pemutusan kerja sepihak. Ini sewenang-wenang,” ujar Ramadhaniel.

Yanti sebelumnya diberhentikan dengan salah satu tudingan menjadi istri kedua Opik. Namun, pihak Yanti menyatakan saat menikah keduanya sudah berstatus janda dan duda.

Selain pemberhentian Yanti, Opik juga disebut mendapat sanksi mutasi. Kuasa hukum menduga kasus tersebut tidak lepas dari konflik internal di SDN Sekarwangi.

Ramadhaniel menyebut persoalan itu berawal dari audiensi sejumlah guru ke Komisi D DPRD Kabupaten Bandung pada 23 Juli 2025. Saat itu, para guru menyampaikan ketidaknyamanan terhadap kepemimpinan Kepala SDN Sekarwangi dan mengusulkan agar kepala sekolah dipindahkan.

Kuasa hukum menduga laporan terhadap Yanti dan Opik muncul setelah audiensi tersebut. Mereka juga menuding adanya penggunaan tanda tangan komite sekolah atau orang tua murid untuk membangun laporan negatif terhadap Opik.

Menurut kuasa hukum, sejumlah orang tua murid tidak mengetahui tujuan tanda tangan tersebut. Bahkan, ada dugaan tanda tangan yang digunakan tanpa persetujuan pemiliknya.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Ramadhaniel S Daulay, Siti Alfah Loebis, Maulan Firdaus, dan M Fauzan Akbar Daulay mengaku telah mengantongi bukti dan sejumlah saksi terkait dugaan tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga menyebut tengah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran lain di SDN Sekarwangi, termasuk dugaan guru honorer fiktif dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ramadhaniel mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi PPPK maupun ASN agar setiap proses disiplin kepegawaian tetap mengikuti hukum acara dan aturan administrasi yang berlaku.

“Jangan ditinggalkan proses hukum. Kalau ini dilanggar administrasi tentang kepegawaian dan ASN, dengan sendirinya ketika nanti sudah putus maju ke PTUN pasti menang,” katanya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memberikan penghargaan kepada SDIT Assaidiyyah Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, atas kontribusinya dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa berprestasi dan kurang mampu. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Kick Off Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Gedung […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat, MA Hailuki, mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung membentuk satuan tugas khusus atau satgasus penanganan sampah lintas sektor. Hailuki berharap keberadaan satgasus tersebut dapat menghadirkan langkah cepat atau quick win dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bandung. “Semoga dengan adanya satgasus tersebut bisa melakukan quick win […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Telkom University (Tel-U) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia kembali menggelar penganugerahan tahunan Innovillage, di Auditorium Damar, Telkom University Bandung, Rabu, 20 Mei 2026. Rektor Tel-U Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc. menyatakan hasil Innovillage yang keenam kalinya ini banyak peningkatan signifikan baik dari segi kualitas semakin meningkan termasuk kuantitas dengan lebih banyak lagi […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan seluruh camat untuk menyisir setiap desa guna mendata anak-anak yang belum sekolah atau berpotensi putus sekolah. Instruksi itu disampaikan saat Kick Off Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Gedung Moh Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Selasa, 19 Mei 2026. […]

Bale Bandung

Tomé Pires mencatat istana raja Sunda bertiang 330. Prasasti Batutulis menyebut parit, balai, samida, dan talaga. Jika istana Pakuan lenyap, bukan berarti Pajajaran tidak ada. Bisa jadi karena istananya memang dibangun dari kayu, bambu, ijuk, dan umpak batu—arsitektur tropis Sunda yang menyatu dengan alam. Ada pertanyaan yang selalu muncul setiap kali orang membicarakan Kerajaan Pajajaran: […]

Bale Bandung

Perjanjian Sunda–Portugis 1522 bukan sekadar urusan dagang lada. Ia adalah manuver internasional Pajajaran untuk mempertahankan pintu lautnya dari tekanan Demak-Cirebon. Dari Pakuan ke Malaka, kerajaan Prabu Siliwangi pernah bermain dalam geopolitik global abad ke-16. Pada 21 Agustus 1522, di pesisir Sunda Kalapa, sebuah perjanjian penting dibuat antara Kerajaan Sunda/Pajajaran dan Portugis. Di atas kertas, perjanjian […]