JATINANGOR, balebandung.com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa upaya mencegah korupsi di daerah pada akhirnya bergantung pada integritas masing-masing kepala daerah. Menurutnya, sebaik apa pun sistem pengawasan dan pembinaan yang dibangun pemerintah, penyimpangan tetap bisa terjadi apabila integritas penyelenggara pemerintahan lemah.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat doorstop usai Wisuda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Akademik 2025/2026 di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Minggu (27/7/2026).
“Sehebat apa pun pembinaan yang dilakukan pemerintah, belum tentu tidak ada yang melanggar. Kembali lagi kepada integritas masing-masing kepala daerah,” tandas Tito.
Ia menegaskan kepala daerah merupakan pejabat politik yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada, bukan ditunjuk oleh pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah pusat tidak dapat sepenuhnya memikul tanggung jawab atas setiap penyimpangan yang dilakukan kepala daerah.
“Kalau saya dulu Kapolri, saya menunjuk kapolda dan kapolres sehingga saya bertanggung jawab atas mereka. Kepala daerah berbeda. Mereka dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditunjuk pemerintah pusat,” ujarnya.
Meski demikian, Tito memastikan Kemendagri tidak melepaskan tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah.
Menurutnya, sejak dilantik, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah mengikuti retret yang diisi berbagai materi mengenai tata kelola pemerintahan, integritas, hingga pencegahan korupsi. Materi tersebut diberikan bersama KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), serta sejumlah kementerian dan lembaga.
Selain pembinaan, Kemendagri juga mengawasi jalannya pemerintahan daerah melalui berbagai sistem digital, seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama KPK serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memungkinkan pengawasan keuangan daerah dilakukan secara real time.
“Kami juga bekerja sama dengan Ombudsman, BPKP, serta Badan Pengembangan SDM untuk terus memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Kemendagri bersama KPK juga sepakat membentuk 11 klaster pembinaan antikorupsi di berbagai wilayah Indonesia.
Program tersebut akan melibatkan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan OPD, pimpinan partai politik, hingga pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam pembekalan selama dua hari tersebut, setiap daerah diminta mengidentifikasi potensi korupsi di wilayah masing-masing sekaligus menyusun rencana aksi pencegahan.
“Kami ingin mereka memahami titik-titik rawan korupsi di daerahnya masing-masing sehingga tidak melakukan penyimpangan,” ujar Tito.
Ia menyebut saat ini terdapat 562 kepala daerah di Indonesia, belum termasuk wakil kepala daerah, ribuan anggota DPRD, dan sekitar 5 juta aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Tito, mayoritas kepala daerah memiliki integritas yang baik dan bekerja untuk masyarakat. Namun, ia mengakui masih ada sebagian kecil yang melakukan pelanggaran hukum.
“Banyak kepala daerah yang berprestasi, turun ke masyarakat, dan bekerja dengan baik. Tapi memang ada juga yang melakukan penyimpangan. Karena itu pembinaan tetap dilakukan, meski pada akhirnya semua kembali kepada integritas masing-masing,” pungkasnya.***







