JAKARTA, balebandung.com – Ketua Harian APKASI Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan penguatan skema Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi sekaligus percepatan penyaluran hak daerah guna memperkuat kapasitas fiskal dan menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta perwakilan pemerintah daerah, Kamis (30/7/2026).
Dalam paparannya, KDS menjelaskan bahwa Kabupaten Bandung dengan jumlah penduduk sekitar 3,9 juta jiwa dan luas wilayah mencapai 174 ribu hektare tengah menghadapi tantangan penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Nilai TKD yang sebelumnya sekitar Rp3,6 triliun kini menjadi sekitar Rp2,4 triliun, sehingga memengaruhi kapasitas fiskal APBD Kabupaten Bandung yang berada pada kisaran Rp6,2 triliun.
“Setelah Transfer ke Daerah berkurang hampir Rp1 triliun, APBD Kabupaten Bandung saat ini berada di angka sekitar Rp6,2 triliun. Karena itu kami terus melakukan berbagai inovasi, salah satunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mengusulkan penguatan DBH panas bumi. Kabupaten Bandung memiliki potensi panas bumi sekitar 2.691 megawatt, dengan kapasitas terpasang yang sudah mencapai 991 megawatt,” ungkap KDS.
KDS ikut menyoroti masih adanya keterlambatan penyaluran hak daerah, termasuk kekurangan penyaluran DBH, yang berdampak pada kemampuan fiskal pemerintah daerah. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan, terutama untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap penyaluran DBH yang masih kurang agar tidak terjadi keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran tunjangan kinerja ASN. Di sisi lain, daerah penghasil panas bumi seperti Pacet, Kertasari, Pangalengan, dan sekitarnya juga membutuhkan dukungan pembangunan infrastruktur agar manfaat pengembangan energi panas bumi dapat dirasakan masyarakat,” kata KDS.
Melalui forum tersebut, ia berharap pemerintah pusat dapat mempercepat penyaluran DBH yang masih tertunda serta memperkuat skema pembagian hasil energi panas bumi agar daerah penghasil memperoleh manfaat yang lebih optimal. Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat ketahanan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara maksimal.
Sementara itu, pimpinan rapat Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan apresiasi kepada APKASI yang dinilai aktif mengadvokasi berbagai kepentingan pemerintah daerah, termasuk penguatan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan APKASI mengenai penataan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistem Dana Bagi Hasil, serta penguatan Pendapatan Asli Daerah. Melalui forum tersebut, DPR RI menghimpun berbagai aspirasi pemerintah kabupaten dan kota sebagai bahan penyusunan kebijakan bersama pemerintah pusat.
“Jangan sampai muncul stigma bahwa di tempat ini kita hanya menerima dan menonton investasi, tetapi kemudian tidak mendapatkan manfaat yang proporsional dari investasi tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna menjaga keberlanjutan fiskal daerah, mendukung pembiayaan aparatur sipil negara, khususnya PPPK, serta memastikan pembangunan dan pelayanan publik di daerah tetap berjalan secara berkesinambungan.***







