SOREANG, balebandung.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar dugaan peredaran minuman beralkohol (miras) oplosan yang dibuat menggunakan alkohol berkadar tinggi dan bahan campuran lainnya. Tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Mereka masing-masing berinisial GEP (22) dan BR (28) sebagai penjual, serta NY (50) yang diduga sebagai pembuat atau produsen.
“Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Made di Gedung Satres Narkoba Polresta Bandung, Jumat (21/8/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain 31 botol miras oplosan berbagai merek, 10 liter alkohol 96 persen, tujuh botol RUM atau esen, serta 312 botol bekas berbagai merek.
Polisi juga menyita 15 liter miras oplosan siap edar, corong, empat gelas ukur, 20 lembar label merek miras dan satu HitGun.
Dari hasil penyelidikan, miras oplosan tersebut diduga dibuat dengan mencampurkan alkohol 96 persen, pewarna makanan, gula cair serta RUM atau esen.
Produk kemudian dipasarkan melalui Facebook. Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD).
Pengungkapan bermula dari penyelidikan Satres Narkoba Polresta Bandung terkait dugaan peredaran miras oplosan. Polisi kemudian mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti.
Saat ini ketiganya masih menjalani proses hukum di Polresta Bandung. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredarannya.
Made menegaskan, polisi akan terus menindak peredaran miras ilegal, terutama produk yang dibuat tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal,” tandasnya.***







