SOREANG, balebandung.com – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung ternyata tidak hanya bertumpu pada pajak yang dipungut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sejumlah layanan publik dan aset pemerintah yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi sumber penerimaan.
Data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Bandung 2025 yang bersumber dari BKAD menunjukkan realisasi retribusi daerah mencapai 99,38 persen dari target. Kontributor terbesarnya adalah retribusi pelayanan kesehatan yang menyumbang sekitar 92,81 persen dari total retribusi daerah.
Rumah sakit daerah menjadi salah satu mesin utama. Retribusi pelayanan kesehatan mencakup layanan di sejumlah RSUD milik Pemkab Bandung, antara lain RSUD Majalaya, RSUD Oto Iskandar Di Nata, RSUD Cicalengka serta jaringan RSUD Bedas.
Kinerja sektor ini mencapai 102,90 persen dari target pada 2025. Peningkatan kunjungan pasien, pembayaran klaim BPJS, pengembangan fasilitas serta bertambahnya kerja sama dengan pihak ketiga menjadi sejumlah faktor yang mendorong penerimaan.
Namun mesin PAD Kabupaten Bandung tidak berhenti di rumah sakit.
Rusunawa juga menghasilkan uang bagi daerah. Pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menghasilkan Rp921,96 juta pada 2025, atau 108,79 persen dari target Rp850 juta.
Salah satu pendorongnya adalah meningkatnya keterisian unit Rusunawa Jatisari setelah dilakukan perbaikan terhadap 50 unit hunian. Disiplin penghuni membayar sewa serta penagihan terhadap tunggakan juga ikut mendukung penerimaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) juga memiliki sejumlah sumber PAD.
Salah satunya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun dibanding sejumlah sumber PAD lainnya, penerimaan dari PBG justru masih rendah. Pada 2025 realisasinya hanya mencapai 46,85 persen dari target.
Dalam evaluasi Pemkab Bandung, rendahnya penerimaan PBG antara lain berkaitan dengan masih rendahnya kepatuhan masyarakat mengurus PBG sebelum membangun, kendala layanan digital, kebijakan baru pemerintah pusat, keterbatasan kelengkapan dokumen teknis serta masih adanya masyarakat yang menggunakan jasa perantara.
DPUTR juga memperoleh penerimaan dari pemakaian laboratorium dan pemanfaatan kendaraan bermotor milik daerah.
Retribusi pemakaian laboratorium DPUTR pada 2025 mencapai Rp165 juta atau 51,24 persen dari target Rp322 juta. Sementara pemakaian kendaraan bermotor menghasilkan Rp367,18 juta atau 41,49 persen dari target Rp885 juta.
Ada pula sumber yang relatif kecil tetapi berhasil melampaui target. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dikelola DPUTR mencapai Rp42,66 juta atau 100,38 persen dari target Rp42,5 juta.
Penerimaan tersebut didorong meningkatnya kesadaran masyarakat, tersedianya IPLT untuk menerima limbah dari truk tinja swasta serta bertambahnya armada sedot tinja.
Pasar juga menjadi mesin PAD. Retribusi pelayanan pasar pada 2025 mencapai 122,82 persen dari target. Pemkab menyebut peningkatan kepatuhan pedagang setelah sosialisasi dan pembinaan oleh UPTD Pasar menjadi salah satu faktor pencapaian tersebut.
Sektor pariwisata dan olahraga ikut menyumbang. Retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga mencapai Rp779,37 juta atau 107,83 persen dari target Rp722,75 juta.
Di dalamnya terdapat penerimaan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp525,5 juta, Dinas Kebudayaan Rp42,57 juta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp211,3 juta.
Mesin lainnya datang dari rumah potong hewan, produksi usaha daerah, parkir, pemanfaatan tanah dan aset milik pemerintah daerah hingga penggunaan tenaga kerja asing. Sejumlah sumber bahkan mencatat capaian di atas 100 persen.
Dari sisi aset, misalnya, Dinas Perkimtan memperoleh Rp507,33 juta dari sewa tanah, atau 123,96 persen dari target Rp413,11 juta. Pada 2025 terdapat 55 bidang tanah yang berpotensi dimanfaatkan dan 40 bidang di antaranya telah disewakan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa mesin PAD Kabupaten Bandung tersebar di banyak OPD. Rumah sakit menghasilkan dari pelayanan kesehatan, Disperkimtan dari rusunawa dan aset tanah, DPUTR dari PBG serta layanan teknis, Disperdagin dari pasar, sementara sektor pariwisata memperoleh penerimaan dari destinasi dan fasilitas olahraga.
Menariknya, performanya tidak seragam.
Ada sumber yang mampu melampaui target, tetapi ada pula yang masih jauh dari sasaran. Retribusi PBG misalnya baru mencapai 46,85 persen. Pemakaian kendaraan DPUTR 41,49 persen, sedangkan pemakaian laboratorium 51,24 persen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan PAD Kabupaten Bandung bukan semata-mata seberapa banyak objek yang bisa dipungut, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah membaca potensi, menetapkan target secara realistis, memperbaiki layanan dan memastikan masyarakat mengetahui serta memenuhi kewajibannya.
Dalam dokumen LKPJ 2025, Pemkab Bandung sendiri menempatkan pendataan dan pembenahan manajemen data PAD, pemutakhiran data potensi, penguatan koordinasi antar-OPD serta optimalisasi sumber PAD yang dinamis terhadap pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari kebijakan pendapatan daerah.
Dengan demikian, peta PAD Kabupaten Bandung sesungguhnya lebih luas dari daftar pajak Bapenda. Setiap rumah sakit, pasar, rusunawa, tanah, kendaraan, laboratorium, fasilitas olahraga hingga layanan perizinan memiliki potensi menjadi sumber penerimaan daerah—sepanjang dikelola dengan data, layanan dan target yang tepat.***







