Bale Bandung

Perombakan Dapil Pileg 2019 Rugikan Parpol Kecil

×

Perombakan Dapil Pileg 2019 Rugikan Parpol Kecil

Sebarkan artikel ini
Kemah Restorasi dan Sekolah Kader Partai NasDem Kab Bandung di Pangalengan, 20 September 2016. by NasDem Kab Bandung.
Kemah Restorasi dan Sekolah Kader Partai NasDem Kab Bandung di Pangalengan, 20 September 2016. by NasDem Kab Bandung.

MARGAHAYU – Komisi Pemilihan Umum akan melakukan perombakan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu Legislatif 2019 yang diatur dalam PKPU (Peraturan KPU) dan disesuaikan dengan Undang-undang Pemilu 2019. Rencana perombakan dapil ini dianggap merugikan partai politik yang masih terbilang baru.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bandung Hendi Wahyudin mengatakan di Kabupaten Bandung sendiri rencananya akan dikembangkan dari tujuh dapil menjadi 10 dapil, dengan satu dapil mencakup tiga kecamatan dan jumlah calon anggota legisatif (caleg) sedikitnya lima orang caleg.

Hal ini menurut Hendi bisa merugikan parpol kecil sebab akan makin memperketat persaingan parpol kecil dengan parpol besar. “Kalau dilihat dari pengalaman, aturan seperti ini nantinya akan makin memberatkan parpol kecil dan menguntungkan parpol besar. Sementara parpol besar makin banyak peluangnya di tiap dapil, sehingga target atau peluang kursi di DPRD bagi parpol besar akan semakin banyak,” ungkap Hendi saat ditemui Balebandung.com di Sekretariat DPD NasDem Kab Bandung di Margahayu,  Sabtu (15/4/17).

Pada kesempatan itu Hendi juga mengungkapkan Nasdem Kab Bandung saat ini tengah membuka pendaftaran untuk para caleg DPRD Kab Bandung. “Kita akan siapkan minimal sampai 50 caleg yang mendaftar di NasDem. Sampai saat ini dari 40-an calon pendaftar yang masuk, yang sudah terdaftar dan menyerahkan berkas pencalonannya sudah ada 22 orang,” sebut Hendi.

Penataan dapil baru, jadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu. Pemerintah dan DPR disebut telah sepakat melakukan restrukturisasi dapil. Hal tersebut akan berdampak pada penambahan jumlah anggota dewan hasil Pemilu 2019.

Hal lain yang memberatkan dari RUU Pemilu 2019 yakni para caleg minimal harus jadi anggota parpol selama satu tahun, dengan menunjukkan kartu anggota partai politik. Aturan ini dilatarbelakangi karena akibat tidak adanya saringan ketat, banyak caleg yang terpilih sebagai anggota DPR pusat maupun daerah yang tidak mengetahui tugas pokoknya.

Diperketatnya syarat caleg pada Pileg 2019, diharapkan bisa menjaring wakil yang berkualitas dan memiliki pemahaman politik mendalam. Nantinya akan ada seleksi keikutsertaan kandidat calon anggota legislatif di parpol sebelum dicalonkan pada Pemilu 2019.

Dengan aturan itu, selebritas, pengusaha dan orang berpengaruh lainnya tak bisa sembarangan menjadi caleg. Saat ini Kementerian Dalam Negeri hampir menyelesaikan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Narogong dalam memperluas akses pendidikan dan mendorong pemberdayaan masyarakat kembali mendapatkan predikat Platinum melalui program Sinergi Jejak Baik untuk Negeri (SIJEBI), serta predikat Gold melalui program SARtiKa BERDAYA (Sahabat Perempuan Kepala Keluarga Berdaya) dalam ajang Indonesian SDGs Award (ISDA) 2026 di Binakarna Hall, Bidakara Jakarta, […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara. Deklarasi itu dibacakan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti 100 peserta dari ASN, pegawai BUMD, serta aparatur pemerintahan desa, di Grand Sunshine […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin aktif menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah desa. BPD dinilai memiliki posisi penting dalam mengawal pemerintahan, pembangunan, serta kepentingan masyarakat di tingkat desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS, saat mengukuhkan 435 anggota BPD dari 55 desa yang […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com –  Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat komitmen percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi di daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I Tahun 2026 oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Rapat Koordinasi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadillan Negeri Kota Bandung, Selasa (29/9/2026). Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan bentuk pemenuhan kewajibannya untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan kapasitasnya. Dalam konteks kepemilikan Pemerintah Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kabupaten Bandung yang menargetkan 4.718 unit pada 2026 dinilai perlu diperkuat dari sisi kualitas agar bantuan benar-benar menghasilkan hunian layak bagi masyarakat penerima manfaat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki mengatakan, program Rutilahu tidak cukup hanya mengejar jumlah rumah yang diperbaiki. Menurut dia, pemerintah […]