Bale Bandung

Surat Keterangan Jadi Pengganti Sementara e-KTP

×

Surat Keterangan Jadi Pengganti Sementara e-KTP

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Naser saat pencetakan e-KTP pribadinya di Kantor Disdukcasip. doc by Humas Pemkab Bandung
Bupati Bandung Dadang Naser saat pencetakan e-KTP pribadinya di Kantor Disdukcasip. doc by Humas Pemkab Bandung

SOREANG – Pemerintah pusat menyampaikan secara resmi, ketersediaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) per 1 Oktober 2016 telah habis.

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tapi belum mendapatkan fisik e-KTP, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang ada di kabupaten/kota bisa menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP.

Surat Keterangan ini nantinya akan menerangkan penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman e-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan kabupaten/kota tersebut, juga berlaku layaknya e-KTP sejak diterbitkannya SE Mendagri No 471.13/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016 dan Nomor 471.13/11691/DUKCAPIL tertanggal 3 November 2016.

Keterbatasan kesediaan blanko e-KTP, terjadi pula di Kabupaten Bandung. Hingga kini sejak beberapa bulan lalu, kelangkaan blanko jadi masalah baru bagi sebagian orang yang ingin beraktivitas menggunakan KTP.

Namun berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 perihal : Percepatan KTP el dan Akta Kelahiran, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan KTP el, kini Surat Keterangan bisa di pakai sebagai pengganti KTP el sementara dan memiliki fungsi yang sama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Dra.H.Salimin.,M.Si mengungkapkan, saat ini Surat Keterangan pengganti e-KTP, memiliki fungsi yang sama, seperti untuk kepentingan pemilihan umum (pemilu), perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, pernikahan dan kebutuhan lainnya.

Lebih lanjut Salimin membenarkan sebagian masyarakat Kabupaten Bandung mengeluhkan ketersediaan blanko yang memang sudah habis dari pemerintah pusat sebagai pemiliki kewenangan untuk penerbitan e-KTP.

“Sebagian masyarakat memang mengeluhkan masalah ini. Blanko habis bukan kami yang cetak, tapi langsung dari pemerintah pusat. Sekarang masyarakat bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP sementara dan perekaman untuk e-KTP tetap kami layani,” ungkap Salimin di Soreang, Senin (17/4/17).

Ia menambahkan, hingga kini blanko e-KTP belum tersedia sampai sekitar pertengahan 2017. Selama e-KTP belum diterima, maka pertugas akan memberikan surat keterangan.

Surat keterangan tersebut dikeluarkan saat setelah perekaman atau pengurusan e-KTP dilakukan. Data-data pada surat keterangan akan sama persis dengan yang ada pada e-KTP nantinya.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan, kata Salimin, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung. Setelah form Surat Keterangan diisi dengan melampirkan pas photo 3×4, kemudian diproses dan ditandatangani.

“Form surat keterangan ini bisa diperoleh di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung. Setelah diisi, baru diproses oleh petugas dan ditandatangani, dengan masa berlaku enam bulan,” pungkasnya._Vita

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, terkait dugaan pungutan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas. Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu Hj. Tati Rohaeti, S.Pd., M.Pd. memastikan seluruh uang yang telanjur terkumpul dari orang tua telah dikembalikan. Sementara kegiatan pelepasan […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat meresmikan Rumah Layak Huni Baznas milik Lisna, warga Kampung Nagrak RT 03 RW 02, Desa […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – PD-PKPNU Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Mardhotillah, di Kampung Rancabeureum, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung selama tiga hari, Jumat-Minggu 3-5 Juli 2026. Lokasi pesantren berada di wilayah Desa Sukamulya yang relatif mudah dijangkau dari Jalan Raya Rancaekek-Majalaya. Kemudian cari arah Jalan Rancabeureum, jika dari Dangdeur Rancaekek […]

Bale Bandung

MAJALAYA, balebandung.com – Taufik Hidayat (TH), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang menyita perhatian publik setelah Yunita ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi banjir tahunan, khusunya yang melanda Kecamatan Bojongsoang. Selain pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Pemkab Bandung juga membuka opsi relokasi warga yang selama ini tinggal di wilayah langganan genangan. Menariknya, proses penanganan banjir tersebut akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Minat calon peserta mengikuti Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah peserta yang mendaftar melalui aplikasi Siskader NU telah mencapai 100 orang. Ketua Panitia PD-PKPNU Angkatan XI-Rancaekek, Aan Aliyudin mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme dan warga Nahdliyin untuk mengikuti kaderisasi […]