Bale Bandung

Banyak Perusahaan Disinyalir Tak Bayar THR Sesuai Aturan

×

Banyak Perusahaan Disinyalir Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

posko_thrSOREANG – Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Kabupaten Bandung mensinyalir 70% dari sekitar 2.000-an perusahaan di Kabupaten Bandung tidak melaksanakan kewajiban bayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan. Namun sayangnya, banyak karyawan takut melaporkan diri.

Ketua Gaspermindo Kabupaten Bandung, Gino Sugiawan mengatakan, dugaan ini sangat beralasan dan didasari oleh pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2017 yang tidak dilaksanakan oleh banyak perusahaan di Kabupaten Bandung. Perusahaan yang tidak memberlakukan UMK 2017 sebesar kurang lebih Rp2,4 juta lebih itu tidak hanya terjadi di perusahaan skala kecil menengah saja, tapi ada juga perusahaan besar yang melanggar.

“Hasil dari tim monitoring lapangan menemukan dugaan pemberlakuan UMK 2017 saja banyak dilanggar, yah dari 2000 perusahaan itu sekitar 70 persennya melanggar. Apalagi soal UMK, kami duga pastinya dilanggar juga. Tapi sayangnya para pekerja enggan melaporkan masalah itu, karena takut diberhentikan dari tempat kerjanya,” ungkap Gino kepada wartawan, Selasa (20/6/17).

Dikatakannya, pembayaran THR minimal satu kali gaji itu, adalah ketentuan yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Namun di lapangan masih banyak dugaan temuan pelanggaran. Tapi sayangnya, survei atau pemantauan yang dilakukan oleh Posko Pengaduan THR oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung terhadap 150 perusahaan itu tidak bisa dikatakan mewakili semua kondisi perusahaan di Kabupaten Bandung.

“Survei yang dilakukan terhadap 150 perusahaan itu tentu saja tidak mewakili semua. Karena pada kenyataannya di lapangan, masih banyak perusahaan yang melanggar,”ujarnya.

Posko Pengaduan THR

Sementara itu, Posko Pengaduan THR Disnaker Kabupaten Bandung masih bersih dari pengaduan hingga H-5 Idul Fitri. Padahal keberadaan posko tersebut ditujukan bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja di wilayah Kabupaten Bandung.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana, mengaku pemerintah memang telah menyarankan agar perusahaan membayar THR pada awal Ramadan. Ia berharap semua perusahaan mematuhi PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang di dalamnya termuat bahwa perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 sebelum perayaan hari raya.

“Kami berusaha proaktif dengan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja. Sebab jika perusahaan tidak menunaikan kewajibannya akan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang diberikan kepasa pekerja, denda ini setiap harinya. Tapi yang harus diingat denda itu tidak melenyapkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR-nya,” kata Rukmana.

Sebenarnya kata Rukmana perusahaan sudah memiliki itikad untuk membayar THR tepat waktu kepada karyawannya. Namun karena berbagai faktor, pernah ada suatu perusahaan yang baru bisa membayar THR pekerjanya malam H-1 Idul Fitri. “Mungkin karena kondisi ekonomi perusahaan juga, persaingan dan lain hal sebagainya,” tukasrnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), khususnya dalam penataan jaringan utilitas telekomunikasi dan implementasi ducting. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mempertanyakan masih ditemukannya kabel telekomunikasi yang melintang dan tidak tertata dan semrawut, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki regulasi yang mengatur pipa bersama […]