Bale Bandung

Perda dan Tarif Ducting Sudah Ada, Kabel Masih Semrawut, Bupati KDS Sentil Kinerja DPUTR

×

Perda dan Tarif Ducting Sudah Ada, Kabel Masih Semrawut, Bupati KDS Sentil Kinerja DPUTR

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat rakor rutin bersama OPD di Gedung M. Toha, Soreang, Selasa (22/9/26).

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), khususnya dalam penataan jaringan utilitas telekomunikasi dan implementasi ducting.

Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mempertanyakan masih ditemukannya kabel telekomunikasi yang melintang dan tidak tertata dan semrawut, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki regulasi yang mengatur pipa bersama sekaligus ketentuan tarif pemanfaatan jaringan utilitas pada ducting.

Kritik tersebut disampaikan KDS saat memimpin rapat kordinasi rutin bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung M. Toha, Soreang, Selasa (22/9/2026).

“Tiang listrik, kabel melintang, ducting, pendapatan DPUTR tidak terserap. Padahal perda sudah dibuatkan,” sesal KDS.

Persoalan yang disoroti Bupati bukan sekadar keberadaan kabel di ruang publik. Kabupaten Bandung telah memiliki Peraturan Bupati Bandung Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi yang mengatur penyelenggaraan pipa bersama untuk jaringan fiber optik.

Dalam aturan tersebut, penggelaran kabel fiber optik diwajibkan ditempatkan dalam pipa bersama. Penyelenggara telekomunikasi juga harus mengajukan rekomendasi kepada DPUTR, yang melakukan evaluasi berdasarkan masterplan jaringan pipa bersama dan ketersediaan pipa.

Artinya, secara regulasi, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk menata jaringan kabel telekomunikasi. Namun, KDS mempertanyakan mengapa di lapangan masih terdapat kabel yang melintang dan tidak memenuhi estetika.

“Entah DPUTR-nya sibuk terlalu banyak pekerjaan lainnya, barangkali tidak fokus. Mau kabel listrik, kabel telepon, yang melintang tidak memenuhi estetika, pindahkan saja ini,” ujar KDS.

Persoalan ducting juga memiliki dimensi penerimaan daerah. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Bandung telah menetapkan tarif sewa jaringan utilitas pada ducting. Jaringan utilitas yang menggunakan ducting yang disiapkan Pemkab dikenakan tarif Rp15.000 per meter per tahun, sedangkan ducting yang disiapkan pemilik jaringan utilitas dikenakan tarif Rp10.000 per meter per tahun.

Dengan adanya ketentuan tarif tersebut, pemanfaatan ducting memiliki dua sisi sekaligus: penataan jaringan telekomunikasi agar lebih tertib dan pemanfaatan aset/infrastruktur daerah yang berpotensi memberikan penerimaan. Karena itu, KDS mempertanyakan implementasi kebijakan tersebut, termasuk optimalisasi potensi penerimaan yang berkaitan dengan pemanfaatan jaringan utilitas.

Sorotan Bupati menjadi semakin tajam karena persoalan yang sama telah memiliki landasan regulasi sejak 2017, sementara ketentuan tarif pemanfaatannya kembali diperkuat melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025. Dengan kata lain, persoalannya kini bukan lagi semata apakah aturan tersedia, tetapi bagaimana aturan tersebut dijalankan.

KDS bahkan mempertanyakan apakah DPUTR belum memahami secara utuh mekanisme penataan ducting dan jaringan utilitas tersebut. Ia meminta agar perangkat daerah membuat kajian apabila masih terdapat persoalan dalam memahami maupun menerapkan kebijakan.

“PUTR kalau dibicarakan mendengarkan tidak? Kalau DPUTR masih belum paham, buat kajian biar lebih bisa dipahami,” tegasnya.

Bagi KDS, regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Kebijakan yang telah dibuat harus menghasilkan perubahan nyata di lapangan, termasuk penataan kabel telekomunikasi yang masih menggunakan jaringan udara dan dinilai mengganggu estetika kawasan.

Ia juga meminta perangkat daerah tidak sekadar melakukan studi banding tanpa ada tindak lanjut. Hasil pembelajaran dari daerah lain, menurutnya, harus diterapkan apabila memang sesuai dan dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Bandung.

“Kalau saya perintah, laksanakan. Lapor studi banding ke Surabaya atau daerah lainnya untuk apa kalau tidak diterapkan? Percuma kalau tidak dijadikan Repelita di Kabupaten Bandung. Kalau memang positif dan bisa diterapkan di Kabupaten Bandung, ya terapkan saja,” tandasnya.

Kritik KDS tersebut kini menempatkan DPUTR pada pekerjaan rumah yang cukup jelas: memastikan regulasi penataan jaringan telekomunikasi benar-benar berjalan, memperjelas implementasi ducting, menata kabel yang masih melintang di ruang publik, serta mengoptimalkan pemanfaatan jaringan utilitas yang telah memiliki dasar tarif dalam Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025.

Regulasi sudah tersedia, mekanisme sudah diatur, bahkan tarif pemanfaatan ducting sudah ditetapkan. Pertanyaan Bupati kini sederhana: kapan penataan kabel itu benar-benar terlihat di lapangan?***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) atau Basic Class Korps Sukarela (KSR) PMI Kabupaten Bandung Angkatan XV diduga diwarnai praktik perpeloncoan dan kekerasan fisik terhadap peserta. Dugaan tersebut disampaikan salah seorang orang tua peserta berinisial Yn warga Kabupaten Bandung. Kepada balebandung.com, Yn mengaku anaknya mengalami trauma setelah mengikuti Diklatsar yang berlangsung sekitar setahun […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com — Bazar UMKM Kodam III/Siliwangi yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI langsung dipadati warga. Sejak pagi, masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya berdatangan ke Taman Merdeka Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh No. 69, bahkan sebelum bazar resmi dibuka. Salah satu daya tariknya adalah harga produk yang ditawarkan lebih rendah dibanding harga pasar. Di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Musim kemarau 2026 membawa peningkatan risiko kebakaran di Kabupaten Bandung. Dalam paparan data penanganan kebakaran 2026 yang disampaikan pada rapat koordinasi rutin bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung M. Toha, Soreang, Selasa (22/9/2026), tercatat 577 kejadian kebakaran dengan luas area terdampak mencapai 47,61 hektare. Bupati Bandung Dadang Supriatna atau akrab disapa […]

Bale Bandung

BANDUNG — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah pada Linggaria Festival Hari Kedua tidak hanya diisi tausiah dan penyerahan santunan. Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., mengaitkan momentum Maulid dengan makna kemerdekaan dan tanggung jawab sosial umat. Yusuf menyampaikan hal itu saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 […]

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., menghadiri kegiatan Wakaf Al-Qur’an bersama International Networking for Humanitarian (INH) dan perwakilan lembaga kemanusiaan dari Turki di Aula Pondok Pesantren Al-Basyariyah 2, Jalan Mahmud in Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih,Kabupaten Bandung, Minggu (20/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com — Dinas Kebudayaan Kabupaten Bandung menilai Linggaria Festival 2026 tidak sekadar menjadi panggung hiburan warga. Festival yang digelar di Jalan Pancasila, Kampung Cipasir RT 03/RW 09, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek itu dinilai menjadi ruang untuk melestarikan kebudayaan sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat. Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Bandung Agus Ismail Danuningrat (Agis) menyampaikan hal tersebut […]