Bale Bandung

Perusda Tanah dan Bangunan Kab Bandung Dibubarkan

×

Perusda Tanah dan Bangunan Kab Bandung Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kab Bandung di Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung, Jumat (29/12/17), mengesahkan tiga produk hukum berupa Perda yang merupakan usulan Pemkab Bandung. by iwa/bbcom
Rapat Paripurna DPRD Kab Bandung di Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung, Jumat (29/12/17), mengesahkan tiga produk hukum berupa Perda yang merupakan usulan Pemkab Bandung. by iwa/bbcom

SOREANG – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Bandung, terkait Pembubaran atas Perda No 11 tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan.

Ketua Pansus VII DPRD Kab Bandung Firman B Somantri menerangkan, DPRD Kab Bandung menyetujui dan mengesahkan Raperda Pembubaran Perusda Tanah dan Bangunan, dengan pertimbangan karena sebenarnya perusda yang didirikan tahun 1975 ini sudah tidak beroperasi lagi sejak tahun 1992. Bahkan aset-aset Perusda ini pun sudah dikembalikan ke Pemkab Bandung dan orang-orangnya pun sudah tidak ada.

“Sehingga diusulkanlah oleh pemkab terkait pembubaran perusda ini, dengan mencabut Perda Nomor 11 tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan. Daripada jadi temuan BPK lagi, padahal sejak 1992 tidak beroperasi lagi, makanya perusahaan daerah ini dibubarkan,” jelas Firman kepada wartawan usai sidang paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung, Sabtu (30/12/17).

Selain mencabut Perda Perusda Tanah dan Bangunan, imbuh Firman, pihaknya juga merevisi Perda Kab Bandung No 06/2009 tentang Pengendalian Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), penekanannya terdapat pada kewenangan pemerintah daerah kabupaten untuk memberikan izin terkait pengumpulan dan penampungan limbah B3, sesuai UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Paripurna juga mengesahkan revisi atau perubahan atas Perda No 07/2010 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air;. “Di Perda Nomor 7 tahun 2010 itu terdapat klausul adanya pasal pungutan retribusi untuk pembuangan limbah. Nah, itu sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2003 tentang Pedoman Pemanfaatan Air Limbah itu tidak boleh lagi ada pungutan retribusi pembuangan limbah,” tandas Firman. [pariwara]

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

KERTASARI, balebandung.com – Memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-76 Fatayat Nahdlatul Ulama, Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Kabupaten Bandung menggelar giat penanaman 1.000 bibit pohon kopi, di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Minggu 26 April 2026. Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi antara Kelompok Tani Fatayat Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung. Ketua PC Fatayat Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong gerakan pemberantasan narkoba yang digalakkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung, dalam Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XXV PC PMII Kabupaten Bandung di Gedung Moh Toha, Soreang, Sabtu (25/4/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menegaskan bahwa persoalan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus menjadi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengukuhkan kepengurusan Komisi, Lembaga, dan Badan MUI Jabar masa khidmat 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Masjid Raya Al-Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, pada Minggu 19 April 2026 lalu. Ada 10 nama di antaranya diisi jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung. Salah satunya Ketua […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib yang digelar Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Bandung, di Aula SLRT Dinsos Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2026). Menurut Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS), DMI Kabupaten Bandung saat ini sudah eksis dan aktif berkegiatan, bahkan sudah terbentuk 31 Pimpinan Cabang DMI […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Sebanyak 31 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bandung secara aklamasi memilih H. Abdul Rouf, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI Kabupaten Bandung periode 2026-2031. Abdul Rouf yang sebelumnya menjabat Sekretaris Umum DPD BKPRMI Kabupaten Bandung terpilih sebagai Ketua dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-VII […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya peran strategis Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam menyerap tenaga kerja baru di Kabupaten Bandung. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di Soreang, Jumat (24/42026). Dalam arahannya, Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menekankan bahwa LPK […]