Bale Bandung

Pemkab Bandung Imbau Warga Bermasker Kain

×

Pemkab Bandung Imbau Warga Bermasker Kain

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang M Naser membagikan masker kepada masayrakat, di Pasar Soreang, Jumat (10/4). by Humas Pemkab
Bupati Bandung Dadang M Naser membagikan masker kepada masayrakat, di Pasar Soreang, Jumat (10/4). by Humas Pemkab

SOREANG, Balebandung.com – Sebagai upaya mendukung agar masker bagi tenaga medis dan pasien tetap tersedia, sekaligus untuk mengurangi timbulan sampah masker sekali pakai yang tidak terkendali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengimbau warga untuk bermasker kain.

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 658.31/895/DLH tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) Dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Warga yang sehat diimbau untuk tidak menggunakan masker bedah yang hanya sekali pakai (disposable mask). Cukup pakai masker berbahan kain yang bisa dicuci dan diguna ulang,” ucap Bupati Bandung Dadang M. Naser di Rumah Jabatannya di Soreang, Minggu (12/4/20).

Bagi warga yang dengan berbagai alasan masih menggunakan masker medis, ia mengingatkan agar setelah digunakan, warga tidak asal saat membuang bekasnya.

“Harus disobek, dipotong atau digunting dulu, lalu dikemas dengan rapi sebelum dibuang ke tempat sampah. Ini perlu dilakukan supaya tidak disalahgunakan nantinya,” imbuh bupati.

Selain kepada masyarakat, Dadang pun mengimbau para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi maupun pengelola gedung, agar menyiapkan tempat sampah khusus sampah masker di ruang-ruang publik.

“Petugas kebersihan juga wajib dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) yaitu masker, sarung tangan dan sepatu khusus (safety shoes). Semua APD itu harus disemprot disinfektan sebelum dan sesudah dipakai,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah menambahkan, SE tersebut menindaklanjuti terbitnya SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

“Limbah Infeksius (A337-1) perlu dikelola sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ini diperlukan juga sebagai langkah pengendalian, pencegahan dan pemutusan penularan covid-19. Juga menghindari terjadinya penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan covid-19,” tambah Kepala DLH.

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, lanjut Asep Kusumah, harus melakukan penyimpanan limbah Infeksius dalam kemasan yang tertutup. “Dengan temperatur lebih kecil atau sama dengan 0 derajat celsius sejak limbah dihasilkan, maka bisa disimpan hingga 90 hari. Tapi bila temperatur penyimpanan di atas 0 derajat, paling lama bisa disimpan hingga 2 hari saja dan harus langsung dibuang,” jelas Asep.

Pengangkutan dan atau pemusnahan limbah Infeksius tersebut, kata Asep, harus diserahkan kepada pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin. SE tersebut, urainya, juga mengatur pengelolaan limbah infeksius bagi masyarakat, terutama bila ada anggota keluarganya yang terdeteksi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Jika ada anggota keluarga yang ODP, limbah yang berpotensi Infeksius harus dipilah dan dikumpulkan secara terpisah. Antara lain berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, itu semua harus dikemas dengan kantong plastik kedap air tertutup dan diberi label sebelum dibuang,” bebernya.

Aparat kewilayahan maupun pemerintah desa, kata Asep, dapat memfasilitasi penyediaan kantong plastik tersebut sesuai jumlah kebutuhan desa masing-masing. “Sementara untuk pembuangannya, dapat dikoordinasikan melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan UPT Pengangkutan Sampah DLH,” kata Asep. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadillan Negeri Kota Bandung, Selasa (29/9/2026). Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan bentuk pemenuhan kewajibannya untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan kapasitasnya. Dalam konteks kepemilikan Pemerintah Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kabupaten Bandung yang menargetkan 4.718 unit pada 2026 dinilai perlu diperkuat dari sisi kualitas agar bantuan benar-benar menghasilkan hunian layak bagi masyarakat penerima manfaat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki mengatakan, program Rutilahu tidak cukup hanya mengejar jumlah rumah yang diperbaiki. Menurut dia, pemerintah […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Bagi Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna, kepedulian terhadap lingkungan hidup dan sanitasi bukan lagi sekadar program pelengkap, melainkan kebijakan mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar. Demikian ditegaskan Toto Izul Fatah, Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, dalam kajiannya yang menyoroti peran Bupati Bandung Dadang Supriatna di bidang sanitasi dan pelestarian lingkungan. Ada […]

Bale Bandung

PANGALENGAN, balebandung.com — Kondisi Jembatan Cisangkuy yang menjadi akses menuju kawasan Dodik Secata Rindam III/Siliwangi, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, mendapat perhatian setelah bagian pondasi atau abutment dilaporkan bergeser lebih dari satu meter dan tanah di sekitar struktur mengalami penurunan. Kondisi tersebut mencuat pada 23 September 2026 setelah video kondisi pondasi jembatan beredar di media sosial. […]

Bale Bandung

BANDUNG — Nama KH. Yusuf Ali Tantowi dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya dikenal dalam lingkungan Nahdlatul Ulama Kabupaten Bandung, tetapi juga melalui kiprahnya sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung. Kedua posisi tersebut membuat pengalaman Yusuf berada pada persimpangan antara organisasi keumatan, pengelolaan lembaga, penghimpunan dana masyarakat, pemberdayaan, serta hubungan dengan berbagai […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Nonton bareng film Ibadah dan Cinta menjadi momen emosional bagi kader Fatayat NU Bandung Raya. Bukan hanya karena pesan keluarga, cinta dan keikhlasan yang dibawa film tersebut, tetapi juga karena kehadiran sosok almarhumah Margaret Aliyatul Maimunah yang ikut bermain dalam film itu. Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Bandung Susanti mengatakan, keterlibatan Margaret dalam […]