Bale Bandung

Tim Advokasi Paslon Bedas Laporkan Kades Berkampanye 

×

Tim Advokasi Paslon Bedas Laporkan Kades Berkampanye 

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi Paslon Bedas melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kab Bandung, Kamis (12/11/20). by Tim Bedas
Tim Advokasi Paslon Bedas melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kab Bandung, Kamis (12/11/20). by Tim Bedas

SOREANG, Balebandung.com – Tim Advokasi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatam Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada tahapan kampanye Pilbup Bandung 2020. Laporan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Bedas kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (12/11/20).

Laporan berisi tentang dugaan pelanggaran oleh Kades berinisial IS yang secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih salah satu paslon bupati/wabup. Ajakan IS tersebut terekam dalam video berdurasi 33 detik dan viral di media sosial.

“Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1),” ujar IS dalam tayangan video tersebut.

Ketua Tim Advokasi Paslon Bedas, Dadi Wardiman mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian atau fakta yang terjadi di lapangan termasuk video yang beredar terkait penggiringan massa yang dilakukan IS untuk memilih salah satu paslon.

“Meski pihak Bawaslu sedang melakukan penelurusan, tapi karena kami melaporkan, jadi kemungkinan laporan kita yang akan diproses,” ujar Dadi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (12/11/20).

Menurut Dadi, berbicara Undang-undang Desa, jika terbukti kades tersebut melakukan pelanggaran, bisa sampai diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan dalam Undang-undang Pemilu bisa dikenakan hukuman pidana dan denda.

Sebelumnya TIm Advokasi Bedas juga melaporkan Kades Hegarmanah (Cikancung) dan Kades Tenjolaya yang kedua. Meskipun kita banyak menerima laporan dari tim relawan tingkat bawah, kata Dadi, banyak kades melakukan hal serupa meski tidak secara terang-terangan.

“Yang masuk ke data kita sudah lebih dari lima orang kades. Makanya kami mencurigai ini diskemakan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap Bawaslu bisa berperan lebih hingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak terkait yang menyalahgunakan jabatannya untuk pemenangan salah satu paslon pada kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung ini.

Kalau hal ini tidak ditindak lanjuti dengan tegas oleh Bawasslu, dikhawatirkan bisa terjadi hal-hal serupa. “Banyak pihak yang memanfaatkan jabatannya untuk menggiring memilih salah satu pasangan calon. Ini jadi perhatian khusus, sehingga sifatnya instruksi untuk melaporkan,” tegas Dadi.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, setiap laporan yang masuk maupun semuanya akan diproses oleh pihaknya.

“Persoalannya ada yang lanjut atau tidak, tergantung dari bukti dan saksi. Publik kerap menginginkan semua laporannya sampai ke meja hijau. Sementara proses ke arah sana kan ada mekanisme pembahasan di Gakkumdu bersama penyidik kepolisian dan kejaksaan, yang tentu harus ada uji pembuktian termasuk pendapat ahli,” jelas Hedi.

Hedi menuturkan, Bawaslu Kabupaten Bandung pun tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran oleh seorang kades tersebut. Pihaknya telah memintai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Pasirjambu.

“Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung,” kata dia.

Hedi menyebut pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kades Tenjolaya itu, berpotensi melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebab, kata dia, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menyambut baik dan memberi apresiasi atas penyelenggaraan Grand Final Seleksi Pemuda Pelopor dan Pemuda Prakarsa Kabupaten Bandung Tahun 2026 di Grand Sunshine Soreang, Kamis (2/4/2026). Wabup Bandung mengaku kagum dengan banyaknya platform diciptakan para pemuda Kabupaten Bandung berupa inovasi yang dibutuhkan Kabupaten Bandung dalam menemukan solusi atas […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menyatakan Pemkab Bandung sangat mendukung program prioritas Presiden Prabowo, antara lain Sekolah Rakyat dan Makan Bergizi Gratis. “Bapak Bupati Bandung sangat concern terhadap pendidikan. Karena itu kami dari Pemkab Bandung sangat mendukung Program Sekolah Rakyat dari Bapak Presiden, dengan menyediakan lahan seluas 7,6 hektare untuk pembangunan gedung […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat, MA Hailuki, menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung 2025 merupakan jawaban konkret atas berbagai pertanyaan, kritik, dan harapan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung sepanjang tahun 2025. Menurut Hailuki, berbagai kritik yang berkembang selama ini dijawab melalui capaian-capaian positif yang terukur dan dapat […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Setelah sukses menjadi tuan rumah dan menggelar berbagai event tingkat nasional, Kabupaten Bandung kembali diincar menjadi tuan rumah peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) tingkat nasional tahun 2026 yang rencananya digelar 25 April 2026. Hal ini terungkap saat Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana menerima silaturahmi dan kunjungan kerja […]

Bale Bandung

BALEENDAH, balebandung.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung segera menggelar agenda Musyawarah Cabang (Muscab) rencananya di Grand Sunshine Soreang, 8 April 2026. Muscab DPC PKB Kabupaten Bandung ini mengagendakan laporan pertanggungjawaban Ketua dan Pengurus DPC PKB Kabupaten Bandung periode 2021-2026 serta pemilihan Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung periode 2026-2031. “Sesuai […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Adanya efisiensi berupa pemotongan Transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp933 miliar membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus melakukan penyesuaian. Kendati demikian, Bupati Bandung Dadang Supriatna menandaskan pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu isu strategis dalam RKPD 2027. Hal itu diungkapkannya saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kabupaten Bandung, di Grand Sunshine […]