Bale Bandung

Tim Advokasi Paslon Bedas Laporkan Kades Berkampanye 

×

Tim Advokasi Paslon Bedas Laporkan Kades Berkampanye 

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi Paslon Bedas melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kab Bandung, Kamis (12/11/20). by Tim Bedas
Tim Advokasi Paslon Bedas melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kab Bandung, Kamis (12/11/20). by Tim Bedas

SOREANG, Balebandung.com – Tim Advokasi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatam Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada tahapan kampanye Pilbup Bandung 2020. Laporan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Bedas kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (12/11/20).

Laporan berisi tentang dugaan pelanggaran oleh Kades berinisial IS yang secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih salah satu paslon bupati/wabup. Ajakan IS tersebut terekam dalam video berdurasi 33 detik dan viral di media sosial.

“Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1),” ujar IS dalam tayangan video tersebut.

Ketua Tim Advokasi Paslon Bedas, Dadi Wardiman mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian atau fakta yang terjadi di lapangan termasuk video yang beredar terkait penggiringan massa yang dilakukan IS untuk memilih salah satu paslon.

“Meski pihak Bawaslu sedang melakukan penelurusan, tapi karena kami melaporkan, jadi kemungkinan laporan kita yang akan diproses,” ujar Dadi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (12/11/20).

Menurut Dadi, berbicara Undang-undang Desa, jika terbukti kades tersebut melakukan pelanggaran, bisa sampai diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan dalam Undang-undang Pemilu bisa dikenakan hukuman pidana dan denda.

Sebelumnya TIm Advokasi Bedas juga melaporkan Kades Hegarmanah (Cikancung) dan Kades Tenjolaya yang kedua. Meskipun kita banyak menerima laporan dari tim relawan tingkat bawah, kata Dadi, banyak kades melakukan hal serupa meski tidak secara terang-terangan.

“Yang masuk ke data kita sudah lebih dari lima orang kades. Makanya kami mencurigai ini diskemakan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap Bawaslu bisa berperan lebih hingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak terkait yang menyalahgunakan jabatannya untuk pemenangan salah satu paslon pada kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung ini.

Kalau hal ini tidak ditindak lanjuti dengan tegas oleh Bawasslu, dikhawatirkan bisa terjadi hal-hal serupa. “Banyak pihak yang memanfaatkan jabatannya untuk menggiring memilih salah satu pasangan calon. Ini jadi perhatian khusus, sehingga sifatnya instruksi untuk melaporkan,” tegas Dadi.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, setiap laporan yang masuk maupun semuanya akan diproses oleh pihaknya.

“Persoalannya ada yang lanjut atau tidak, tergantung dari bukti dan saksi. Publik kerap menginginkan semua laporannya sampai ke meja hijau. Sementara proses ke arah sana kan ada mekanisme pembahasan di Gakkumdu bersama penyidik kepolisian dan kejaksaan, yang tentu harus ada uji pembuktian termasuk pendapat ahli,” jelas Hedi.

Hedi menuturkan, Bawaslu Kabupaten Bandung pun tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran oleh seorang kades tersebut. Pihaknya telah memintai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Pasirjambu.

“Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung,” kata dia.

Hedi menyebut pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kades Tenjolaya itu, berpotensi melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebab, kata dia, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

DAYEUHKOLOT, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS menegaskan pentingnya integritas, kapasitas, dan pemahaman terhadap aturan bagi kepala desa dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa. Menurut KDS, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting agar anggaran desa benar-benar memberikan […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 963/B/O/2026 Telkom University (Tel-U) secara resmi membuka Fakultas Kedokteran (FK Tel-U) sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan layanan kesehatan nasional yang terus berkembang. Bertempat di Gedung N kampus Tel-U Bandung, pada Selasa (1/9/2026), peresmian ini menandai era baru pendidikan kedokteran di Indonesia […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan dan telah mencederai marwah profesi kewartawanan. “PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi. Menurut Dadang, regulasi tersebut memiliki arti penting di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin terbuka. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS mendorong seluruh sumber daya manusia (SDM) kesehatan di Kabupaten Bandung tidak hanya meningkatkan kompetensi medis, tetapi juga memperkuat kemampuan komunikasi, empati, sikap, dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut KDS, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis tenaga kesehatan. Sikap […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyiapkan skema insentif bagi pemilik lahan yang mempertahankan sawahnya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Salah satunya berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan tersebut disiapkan seiring proses penetapan LP2B Kabupaten Bandung yang mencakup sekitar 24.200 hektare atau 87 persen dari […]