Pemakai Sabu Diciduk Polres Sumedang

oleh -43 Dilihat
oleh
Tersangka pemakai Sabu saat digelandang ke ruang tahanan Mapolres Sumedang, Rabu (25/8/2021). foto by Humasres
Tersangka pemakai Sabu saat digelandang ke ruang tahanan Mapolres Sumedang, Rabu (25/8/2021). foto by Humasres

SUMEDANG, Balebandung.com — Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian menyatakan, telah menangkap Oman (26) tersangka pemakai narkotika jenis sabu.

“Tersangka merupakan warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang dan berhasil di amankan pada Senin, (23/08/2021) lalu,” ujar Kapolres kepada wartawan di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu (25/8/2021).

Sebelumnya, sambung Kapolres, ada informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang, kesehariannya sering melakukan aktivitas yang dinilai mengganggu warga hingga larut malam.

“Atas dasar laporan warga tersebut, anggota Sat Res Narkoba mengamati gerak gerik tersangka. Kemudian, pada malam hari tanggal 23 Agustus 2021 kemarin, tersangka keluar rumah kemudian menghampiri sebuah tiang listrik dan terlihat mengambil sesuatu dari tiang listrik tersebut.

Setelah itu, anggota kami menghampiri tersangka, dilakukanlah penggeledahan badan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu,” papar Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, imbuh Kapolres, mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara Dino yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Awalnya tersangka memesan sabu-sabu kepada orang tersebut melalui media komunikasi dan menyerahkan uang pembeliannya dengan cara di transfer. Kemudian, tersangka menerima sabu-sabu dengan cara mengambil pada lokasi yang ditentukan dan menempel disuatu tempat,” terangnya.

Ia mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, satu paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening seberat 1,8 gram dan satu unit hand phone berikut barangbukti lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. ***

Baca Juga  Kali Ini Giliran Bupati yang Bertanya ke Wartawan

No More Posts Available.

No more pages to load.