Bale Bandung

Sempat Melarikan Diri ke Garut, Polresta Bandung Ringkus Dua Pelaku Penusukan hingga Meninggal Dunia

×

Sempat Melarikan Diri ke Garut, Polresta Bandung Ringkus Dua Pelaku Penusukan hingga Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (23/8/2022)./bb2/bbcom/

SOREANG,balebandung.com – Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus dua terduga pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia di Kampung Rancapanjang RT 01/RW 13 Desa Sukamulya Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung pada 17 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB lalu.
Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial M (33) dan B (40), keduanya warga Rancaekek Kabupaten Bandung, juga turut dihadirkan pada konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (23/8/2022).

Kedua tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Kedua korbannya, yakni AM alias Azi Muhammad (29) dan SD alias Sugeng Darojatun (22), keduanya warga Rancaekek.

“Hari ini, Polresta Bandung ungkap kasus, berkaitan dengan peristiwa penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (23/8/2022).

Ungkap kasus itu, imbuh Kusworo, berawal dari penemuan mayat di wilayah Rancaekek, kemudian polisi melakukan kegiatan penyelidikan sumber asal muasal terjadinya peristiwa tersebut.

“Kita mendapatkan informasi pada tanggal 17 Agustus 2022, tepatnya jam 16.00 atau jam 4 sore, korban sedang menuju ke lokasi, bahkan hendak menonton kuda lumping,” katanya.

Pada saat di perjalanan, kata Kusworo, korban ketemu dengan tersangka, sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka. “Pada saat terjadi mengarah ke perkelahian, salah seorang tersangka mengambil senjata tajam milik korban. Kemudian ditusukkan ke dada sebelah kiri korban. Yaitu, tersangka M menusukan senjata tajam ke dada sebelah kiri korban. Kemudian temannya inisial B melakukan pemukulan dan menendang korban inisial SD dan ditendang ke arah selokan, sehingga korban berada di dalam selokan,” katanya.

Kemudian, kata Kusworo, tersangka melarikan diri dan sempat berobat, kemudian ketika mendengar bahwa korban yang dianiaya itu meninggal dunia.

“Maka kedua tersangka melarikan diri ke Kabupaten Garut. Dalam tempo 2 x 24 jam, kedua tersangka bisa diamankan oleh Polresta Bandung, yaitu inisial M maupun inisial B dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan terjadi penyesuaian antara keterangan saksi dengan tersangka maupun barang bukti yang ada di TKP,” katanya.

Dari situ, ditegaskan Kusworo, tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana atau 351 ayat 3 KUH Pidana, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Menurutnya, motif tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan hingga korbannya itu meninggal dunia, terjadi emosi seketika di lokasi kejadian.

“Ketika saat terjadi berpapasan antara tersangka dengan korban terjadi ejek mengejek, cekcok mulut dan terjadi perkelahian, dan diambil senjata tajam milik korban dan ditusukkan ke dada kiri korban oleh tersangka,” katanya.

Pada saat itu, katanya, tidak saling kenal antara tersangka dengan korban, dan kondisinya dalam keadaan gugup dan mungkin tidak bisa berpikir jernih yang mengakibatkan perkelahian tersebut.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Narogong dalam memperluas akses pendidikan dan mendorong pemberdayaan masyarakat kembali mendapatkan predikat Platinum melalui program Sinergi Jejak Baik untuk Negeri (SIJEBI), serta predikat Gold melalui program SARtiKa BERDAYA (Sahabat Perempuan Kepala Keluarga Berdaya) dalam ajang Indonesian SDGs Award (ISDA) 2026 di Binakarna Hall, Bidakara Jakarta, […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara. Deklarasi itu dibacakan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti 100 peserta dari ASN, pegawai BUMD, serta aparatur pemerintahan desa, di Grand Sunshine […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin aktif menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah desa. BPD dinilai memiliki posisi penting dalam mengawal pemerintahan, pembangunan, serta kepentingan masyarakat di tingkat desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS, saat mengukuhkan 435 anggota BPD dari 55 desa yang […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com –  Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat komitmen percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi di daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I Tahun 2026 oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Rapat Koordinasi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadillan Negeri Kota Bandung, Selasa (29/9/2026). Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan bentuk pemenuhan kewajibannya untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan kapasitasnya. Dalam konteks kepemilikan Pemerintah Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kabupaten Bandung yang menargetkan 4.718 unit pada 2026 dinilai perlu diperkuat dari sisi kualitas agar bantuan benar-benar menghasilkan hunian layak bagi masyarakat penerima manfaat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki mengatakan, program Rutilahu tidak cukup hanya mengejar jumlah rumah yang diperbaiki. Menurut dia, pemerintah […]