Bale Bandung

Tersangka R Nekat Gugurkan Janin yang Baru Berusia Empat Bulan

×

Tersangka R Nekat Gugurkan Janin yang Baru Berusia Empat Bulan

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo/foto arsip polresta bandung/bbcom/

SOREANG,balebandung.com – Jajaran Polresta Bandung tangani warga yang diduga membuang janin dengan cara menyuruh ojek online di wilayah Kabupaten Bandung. Janin yang sudah meninggal itu, diduga dibuang tersangka R (20), warga Kabupaten Bandung, setelah kandungannya berusia empat bulan digugurkan.

“Jadi berawal dari tersangka saudari R ini melakukan pengguguran kandungan dengan cara membeli obat, kemudian mengkonsumsi obat tersebut. Yang bersangkutan membeli obat di Sukabumi, dan mengkonsumsinya juga di Sukabumi. Kemudian, saudari R keguguran dalam usia kandungan empat bulan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (23/8/2022).

Kemudian yang bersangkutan, imbuh Kusworo, menghubungi ojek online dan meminta ojek online untuk menguburkan atau mengebumikan janin yang tidak berkembang tersebut.

“Namun demikian, karena ojek online ini tidak mau, maka mengantarkanlah janin yang meninggal tersebut ke Polsek Ciwidey. Dari situ kemudian komunikasi dengan Serse Polresta Bandung di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), sehingga penangananya kami tangani. Kami telusuri dan kami lakukan penyelidikan dari mulai ojek onlinenya ini didapatkanlah identitas tersangka saudari R ini,” tutur Kapolresta Bandung.

“Saudari R ini kemudian kami ambil keterangan, dan terbukti yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tindak pidana sesuai dengan pasal 346 KUH Pidana, yaitu barang siapa menggugurkan kandungan diancam hukuman pidana penjara selama empat tahun,” imbuh Kusworo.

Menurutnya, driver ojek online itu memang profesinya sebagai driver ojek online, hanya saja oleh tersangka R diminta untuk menguburkan janin yang sudah meninggal tersebut. “Karena ojek online tidak mau dan keberatan, yang bersangkutan justru mengantarkannya janin tersebut ke Polsek Ciwidey,” sambungnya lagi.

Kusworo mengatakan tersangka R, untuk membeli obat dan minum obat untuk mengugurkan kandungannya itu di Sukabumi. “Oleh karenanya, kami memberikan himbauan kepada warga masyarakat. Yang pertama adalah jangan berpacaran melebihi batas. Kalau sudah mampu segeralah menikah, seandainya belum mampu berpuasalah. Dan kalau misalkan ini tak diindahkan, maka yang dikhawatirkan seperti ini,” tuturnya.

Ketika sudah hamil, kata Kusworo, laki-lakinya tidak mau bertanggungjawab, si perempuannya juga merasa tidak bisa menopang secara finansial, akhirnya memilih jalan pintas, yaitu menggugurkan janin yang dikandungnya.
“Dan melanggar pidana perbuatan ini,” katanya.

Ditegaskannya, yang diamankan adalah perempuannya, karena yang melakukan perbuatan itu adalah saudari R yang memutuskan untuk mengugurkan kandungan dan kemudian membeli obat-obatan penggugur kandungan.

“Mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan, sampai dengan niatan memanggil ojek online untuk menguburkan janin yang sudah meninggal tersebut. Itu yang dilakukan saudari R tersebut,” katanya.

Kapolresta Bandung pun mengucapkan terima kasih kepada ojek online yang berinisiatif melaporkan hal ini kepada kepolisian. “Seandainya ojek online ini tidak segera melaporkan kepada kepolisian, belum tentu kami bisa mengungkap kasus ini dengan segera,” katanya.

Kusworo juga meminta kepada warga masyarakat lainnya, seandainya ada informasi berkaitan dengan aborsi dan perbuatan pelanggaran pidana untuk tidak sungkan-sungkan melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Dengan identitas pelapor akan kami rahasiakan,” katanya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]