Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaBale BandungBelum Ada Larangan SMA/SMK Pungut DSP

Belum Ada Larangan SMA/SMK Pungut DSP

disdik-kab2SOREANG – Nyaris semua SMA/SMK di Kabupaten Bandung masih melakukan pungutan Dana Sumbangan Pendidikan Tahunan (DSPT) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Padahal sudah ada dana bantuan operasional sekolah (BOS), namun DSP itu seolah tetap jadi suatu syarat yang mutlak bagi peserta didik baru.

Seperti yang terjadi di SMAN 1 Majalaya. Orang tua siswa baru dipungut dana Rp 4,750 juta dengan alasan untuk pembangunan masjid Rp 3 juta dan kegiatan siswa Rp 950 ribu serta pakaian seragam siswa Rp 500 ribu. Lalu di SMKN 1 Soreang memungut Rp 6 juta lebih. SMAN 1 Ciparay memungut Rp 5 juta.

Sebenarnya dalam Peraturan Kemendikbud, DSPT itu tidak boleh dipatok nilainya dan tidak boleh memaksa. Namun pada faktanya komite sekolah merapatkan nilai DSPT yang dipatok. Rerata ortu siswa tak kuasa menolak karena ketakutan anaknya ditolak masuk sekolah itu hanya gegara tak bisa memberi DSP.

Menanggapi hal ini, Kabid SMA/SMK/MA Disdikbud Kab Bandung Asep Hendia menyatakan pungutan DSP untuk SMA/SMK masih memungkinkan bagi pihak sekolah. Terlebih sejauh ini, kata Asep, belum ada larangan tentang DSP, sepanjang hal itu diputuskan melalui musyawarah antara calon orangtua siswa, pihak sekolah dan komite sekolah.

“Besaran DSP-nya pun tergantung dari kebutuhan pihak sekolah dengan kesepakatan bersama orangtua siswa dan komite sekolah. Yang jelas, DSP itu harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah dan harus transparan. Kalu tidak bisa dipertanggungjawabkan, bisa kena sanksi administrasi dari Disdik bahkan sanksi hukum oleh aparat berwenang,” terang Asep kepada wartawan di Kantor Disdikbud Kab Bandung, Selasa (12/7/16).

Asep pun mengakui DSP tersebut tidak berlaku wajib bagi calon siswa dan diberlakukan hanya terhadap calon siswa yang tergolong mampu saja. “Bagi siswa yang tidak mampu bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desanya,” tandas Asep.

Ia menjelaskan, DSP untuk masuk ke SMA/SMK diberlakukan karena keterbatasan anggaran. “Memang sekolah memungut DSP karena untuk menutupi kekurangan yang telah dibiayai oleh pemerintah. Namun berdasarkan hasil musyawarah pihak sekolah dan orang tua siswa, supaya dapat diketahui kebutuhan apa saja biaya persiswa pertahun, karena kebutuhan sekolah yang satu dengan yang lainnya tentunya akan berbeda, tergantung kebutuhan sekolahnya” terang Asep.

Ia memberikan contoh, kegiatan ekstra kulikuler jumlahnya juga berbeda-beda, dan untuk kegiatan lomba-lomba, baik dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, provinsi, sampai ke tingkat nasional. Pihak sekolah harus memaparkan program kepada orang tua siswa agar diketahui berapa kebutuhan biaya sekolah untuk setiap siswa pertahun.

“Saat ini juga bisa gratis asalkan orang tua siswa membuat SKTM, tetapi tidak bisa mengikuti kegiatan lain-lain. Dan terkait DSP, sekolah tidak melakukan pungutan yang melebihi kebutuhan sekolah karena sudah dimusyawarahkan di setiap sekolah masing-masing, baik SMA atau SMK,” paparnya.

Menanggapi hal ini Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menyatakan penyakit komersialisasi pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi di mana pendidikan harus dijamin oleh negara. “Komersialisasi pendidikan tidak boleh dibiarkan menjadi ajang bisnis karena akan sangat berpengaruh terhadap kualitas SDM kita ke depannya. Kalau masih ada pembiaran, berarti pemerintah daerahnya yang lemah dalam pengawasan pendidikan,” tandas Dadang.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI