Bale Bandung

Bupati : “Terapkan Protokol Covid-19 di Tempat Penjualan Hewan Kurban”

×

Bupati : “Terapkan Protokol Covid-19 di Tempat Penjualan Hewan Kurban”

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Naser saat meninjau Pasar Hewan Majalaya

SOREANG, Balebandung.com – Menyikapi Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengenai kesiapan pengawasan kesehatan hewan menjelang Idul Adha 1441 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung pun telah mempersiapkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi Covid-19. Regulasi pelaksanaan kurban sendiri, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD/410/9/2014 Tentang Pedoman Pemotongan Hewan Kurban.

“Saat ini kita masih dalam situasi wabah Covid-19. Untuk itu, kegiatan apapun yang melibatkan interaksi sosial, termasuk kegiatan kurban, diimbau menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebarannya,“ ungkap Bupati Bandung Dadang M. Naser di Soreang, Rabu (17/6/2020).

Menjelang new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB), diperlukan langkah-langkah untuk mencegah potensi penularan pandemi global tersebut di tempat penjualan hewan kurban. “Kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi persyaratan, seperti halnya di tempat-tempat umum lainnya. Antara lain jaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun dan memakai masker,” imbuh bupati.

Selain itu, kegiatan bertransaksi hewan kurban harus didorong dengan memanfaatkan teknologi daring. “Kalaupun dilakukan langsung di tempat jual beli, harus dikoordinir oleh panitia, dan penjualan harus dilakukan di tempat yang telah memiliki ijin,” terangnya.

Koordinator bisa dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil zakat lainnya. Selain itu tata cara saat transaksi di tempat penjualan juga harus diatur.

“Saat bertransaksi jangan lama-lama, jarak antar orang minimal satu meter dan perhatikan juga lebar lorong antar lapak penjualan. Kemudian, pintu masuk dan keluar harus terpisah, supaya alur pergerakan orangnya satu arah. jarak antar orang dalam lokasi minimal satu meter. Pengelola tempat penjualan juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses pengunjung,” imbau Dadang Naser.

Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bandung Tisna Umaran menambahkan, para penjual, pekerja dan calon pembeli harus menggunakan alat pelindung diri (APD), minimal memakai masker. “Penjual dan pekerja harus memakai pakaian lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai, baik saat berada di tempat penjualan maupun saat melakukan pembersihan limbah hewan kurban. Setiap pengunjung yang masuk dan keluar dari lokasi, harus cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” kata Kadistan.

Bagi penjual dan pekerja yang berasal dari daerah lain, harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. Selain itu, pengelola tempat penjualan harus memiliki thermo gun, dan menempatkan petugas untuk mengukur suhu tubuh pengunjung di pintu masuk.

“Petugas di pintu masuk wajib memakai masker atau face shield. Sementara bagi pengunjung yang merasa kurang sehat, sebaiknya tidak masuk ke lokasi penjualan. Protokol kesehatan ini pun, berlaku di rumah potong hewan,” jelas Tisna.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.om – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki menyoroti serius insiden robohnya plafon ruang kelas di SMKN 1 Soreang yang menyebabkan sejumlah siswa menjadi korban. Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk bersikap terbuka dan transparan terkait pihak pelaksana proyek pembangunan tersebut, mengingat bangunan tersebut diketahui baru sekitar enam bulan digunakan. “Saya […]

Bale Bandung

KATAPANG, balebandung.com – Kondisi Jembatan Junti Hilir di Jalan Raya Katapang–Andir Baleendah, tepatnya di Kampung Junti Hilir, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, kini mengkhawatirkan. Jalan di sisi jembatan mulai ambles dan pondasi terancam tergerus aliran Sungai Cikasungka, namun hingga kini belum terlihat penanganan nyata dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung. Air sungai yang terus mengikis badan jalan […]

Bale Bandung

BALEENDAH, balebandung.com – Jembatan Hijau Cijeruk yang menghubungkan Kecamatan Bojongsoang dan Baleendah kembali menjadi sorotan warga. Belum genap beberapa bulan sejak diresmikan Bupati Bandung Dadang Supriatna pada 9 Januari 2026, akses masuk jembatan itu justru harus diperbaiki karena dinilai terlalu curam, sempit, dan menyulitkan pengendara sepeda motor. Padahal saat peresmian, jembatan sepanjang 60 meter tersebut […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menorehkan prestasi tingkat nasional dengan menerima Outstanding Achievement in Free Nutritious Meals & Food Security Award di Food Summit 2026 di Jakarta, Senin (27/4/2026). Penghargaan ini diberikan atas pencapaian luar biasa Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Dalam […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian atas prestasinya meraih predikat “Berkinerja Tinggi” dalam hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan diberikan dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di Kantor […]

Bale Bandung

KERTASARI, balebandung.com – Memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-76 Fatayat Nahdlatul Ulama, Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Kabupaten Bandung menggelar giat penanaman 1.000 bibit pohon kopi, di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Minggu 26 April 2026. Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi antara Kelompok Tani Fatayat Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung. Ketua PC Fatayat Kabupaten […]