Jumat, April 19, 2024
BerandaBale Kota BandungParipurna DPRD Kota Bandung Soroti Pajak Reklame

Paripurna DPRD Kota Bandung Soroti Pajak Reklame

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung tentang penyampaian rekomendasi DPRD Kota Bandung atas LKPj Wali Kota Bandung akhir tahun anggaran 2019, Rabu (17/6/2020).

BANDUNG, Balebandung.com – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kota Bandung atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Bandung  akhir tahun anggaran 2019, di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung,  Rabu (17/6/2020).

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi  mengatakan, rekomendasi yang disampaikan sudah dibahas oleh pansus secara komprehensif. Ade menambahkan, hasil pembahasan pansus LKPJ Walikota Bandung tahun 2019 merupakan rekomendasi Pansus DPRD Kota Bandung yang telah terakomodir.

“Pansus telah mengkaji, melakukan pemantauan di lapangan, klarifikasi SKPD terkait dan masukan dari unsur komisi-komisi, masih ditemukan beberapa hal yang perlu upaya perbaikan,” tandas Ade saat rapat paripurna.

“Selain realiasi kinerja, Pansus juga masih melihat banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke pemerintahan kota,” imbuh anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung ini.

Pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemkot Bandung diantaranya, terkait gangguan ketertiban umum, PJU, pelayanan prima (SDM), jalan rusak, reklame, bantuan untuk masyarakat miskin, parkir di tepi jalan umum dan sebagainya.

Yang menjadi rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti, kata Ade, minimal tindak lanjutnya tergambar dalam penyusunan APBD perubahan TA 2020, dan pada penyusunan APBD murni TA 2021.

“Baik yang menyangkut perencanaan penganggaran, pelaksanaan, maupun pengendalian dan evaluasi,” sebutnya.

Selain itu, Ade juga menjelaskan rekomendasi DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ Walikota Bandung TA 2019, diantaranya pendapatan, belanja dan urusan.

Ade menjelaskan berdasarkan dokumen APBD Kota Bandung TA 2019, pendapatan daerah Kota Bandung 2019 mencapai 86,20 persen. Realisasinya hanya  Rp 6,3 triliun dari target Rp 7,3 triliun.

Tidak tercapainya target tersebut, kata Ade, tidak terlepas dari masih lemahnya koordinasi perangkat daerah terkait, serta belum serius dan optimalnya upaya yang dilakukan dalam pengelolaan sumber-sumber potensi PAD.

“Diantaranya, masih lemahnya tata kelola PAD yang didalamnya terdapat unsur-unsur sistem, organisasi dan SDM pengelola,” jelasnya.

Selain itu, juga masih ada pembiaran atas maraknya reklame tidak berizin. Padahal UU No 28/2009 telah mengatur bahwa penarikan pajak terhadap reklame tidak didasarkan pada izin, tapi pada penggunaan ruang publik.

“Jadi harus ada perubahan paradigma penagihan pajak reklame. Serta koordinasi antar OPD terkait untuk melakukan penertiban reklame tidak berizin,” tandasnya.

Untuk itu, Ade meminta Pemkot Bandung harus lebih serius dalam meningkatkan penerimaan pajak reklame. “Karena hanya mencapai 13,78 persen dari target yang telah ditetapkan di tahun 2019,” ujarnya.

Sementara itu Walikota  Bandung Oded M Danial  mengapresiasi kinerja DPRD dalam  menyelesaikan 6 raperda dan rekomendasi DPRD atas LKPj Walikota tahun anggaran 2019 di tengah pandemi Covid-19.

“Tentu tidak mudah di tengah pandemi saat ini, Pemda Kota Bandung sangat terbantu atas segala kerja dan tugas mulia DPRD Kota Bandung ,” kata Oded.

Oded menilai rekomendasi dewan adalah salah satu tugas dan fungsi dewan dalam hal pengawasan. “Yah tentu saja, lami harus mensikapi rekomendasi DPRD ini sebagai bahan evaluasi,” ucap Oded.

Oded menjelaskan, rekomendasi dewan terhadap LKPJ TA 2019 terdiri dari 18 point. Yang paling menonjol adalah soal pajak reklame.

“Mereka mengingatkan, reklame. Sekarang ini PAD dari pajak reklame memang baru diangka 13 persen. Ini yang akan kita perhatikan. Segera, insya allah,” ucap Wali Kota Bandung. ***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI