Bale Bandung

DPRD Kab Bandung Tak Pernah Diberitahu Soal Dibukanya Segel Puluhan Minimarket Tak Berizin

×

DPRD Kab Bandung Tak Pernah Diberitahu Soal Dibukanya Segel Puluhan Minimarket Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
ilustrasi/net

SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung mempertanyakan pembukaan kembali puluhan mini market yang dilakukan oleh Satpol PP Kab Bandung beberapa waktu lalu. Karena hingga kini, DPRD belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak eksekutif soal telah beroperasinya kembali ratusan mini market di Kabupaten Bandung, yang sebelumnya dihentikan dan disegel oleh Satpol PP.

“Sampai saat ini kami di DPRD belum pernah mendapatkan informasi resmi dari pemda. Tanpa sengaja sekitar dua bulan lalu saya lihat semua mini market yang disegel itu sudah buka kembali. Tapi kok enggak ada pembetahuan apa-apa kepada kami,” kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita kepada wartawan, Kamis (20/9/18).

Praniko mengatakan, pembukaan kembali mini market yang sebelumnya disegel itu, diharapkan sesuai aturan yang berlaku. Yakni para pemilik mini market telah menempuh semua perizinan, serta berdirinya mini market tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang. Selain itu juga harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pasar, serta pembangunannya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Semoga saja semua mini market yang beberapa waktu lalu disegel itu, mereka buka kembali setelah ada izinnya. Kalau ada izin itu otomatis keberadaan atau pendiriannya sudah sesuai aturan yang berlaku yakni Perda dan aturan lain yang ada diatasnya,” ucapnya.

Mengenai penerbitan IMB untuk mini market ini, lanjut Praniko, banyak yang dilakukan di kecamatan. Karena memang ada penyerahan kewenangan dari Kabupaten Bandung kepada kecamatan untuk pemohon IMB yang luas lahannya dibawah 250 meter persegi. Sehingga, penerbitan IMB ini sulit dipantau. Jika saja penerbitan IMB ini tetap satu atap di tingkat Kabupaten Bandung, akan lebih mudah memantaunya.

“Tapi sebenarnya walaupun IMB-nya keluar. Pendirian mini market itu tetap masih bisa diatur sesuai Perda No 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pasar. Misalnya dalam salah satu poin dalam Perda tersebut, menyebutkan jika pendirian pasar modern seperti super market, mini market dan sebagainya jaraknya minimal 2.000 meter dari pasar tradisional. Nah, masalah ini akan kami tanyakan kembali kepada Disperindag dan Satpol PP dalam rapat komisi yang akan kami laksanakan pekan depan,” bebernya.

Seperti diketahui, Satpol PP Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu gencar melakukan penyegelan dan penutupan terhadap ratusan mini market Alfamart dan Indomart. Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung memasang garis dilarang melintas dan stiker bertuliskan Perda yang dilanggar oleh pengelola Alfamart tersebut.

Stiker penyegelan itu ditempel pada pintu besi yang telah digembok. Dalam stiker itu, tertulis pelanggaran yang dilakukan, yakni Perda No. 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman, trantibum, dan perlindungan masyarakat. Kemudian, Perda No. 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaran pasar. Tercatat lebih dari 70 mini market yang tak berizin atau izinnya habis disegel dan dilarang beroperasi.

Kepala Bidang Penegakan Peundangan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Bandung, Asep Sa’paat mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakan perundangan di wilayah Kabupaten Bandung. Satpol PP akan terus menyisir usaha sejenis dan lainnya yang beroperasi tanpa izin.

Dikatakan Asep, pemilik mini market tersebut bisa kembali menjalankan operasinya asalkan mengikuti prosedur perizinan operasi melalui Disperindag.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]