Bale Bandung

Satpol PP OTT Pembuang Sampah Sembarangan di Cicalengka

×

Satpol PP OTT Pembuang Sampah Sembarangan di Cicalengka

Sebarkan artikel ini
Sidang Tipiring yang terkena OTT buang sampah di TPS liar, di Aula Kecamatan Cicalengka, Kamis (20/9/18).
Sidang Tipiring yang terkena OTT buang sampah di TPS liar, di Aula Kecamatan Cicalengka, Kamis (20/9/18).

CICALENGKA – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), terhadap warga yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, kembali dilakukan.

Tiga orang warga yang tertangkap basah membuang sampah di Jalan Raya By Pass Cicalengka dan Jalan Dampit tersebut, disidang di Aula Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (20/9/18). Ketiga warga tersebut terjaring dalam penertiban yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung pada Rabu malam (19/9/18) sampai Kamis dini hari.

Selain sidang tipiring pelanggaran terhadap Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah tersebut, sidang juga dilakukan terhadap dua orang penjual minuman keras (miras) serta lima pasang orang yang dijerat tipiring prostitusi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, penertiban dan sidang tersebut akan terus dilakukan pihaknya untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Bandung.

“Kami secara rutin melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat ini, terutama terkait penjual miras yang merusak mental masyarakat dan juga prostitusi yang merusak moral generasi muda. Selain itu sebagai bentuk upaya jajaran kami terhadap pembangunan di bidang lingkungan, kami juga menangkap mereka yang masih membuang sampah di TPS liar. Semoga upaya yang dilakukan dapat membuat jera para pelaku perusak moral, mental dan lingkungan ini,” jelas Kasatpol PP.

Ketiga warga asal Kecamatan Cicalengka tersebut, sebut Yogi, masing-masing dikenai denda Rp 30.000. Sementara itu dua orang asal Kecamatan Cicalengka dan Cileunyi, yang dijerat dengan hukum tipiring penjual miras diganjar denda Rp. 2 juta. Sedangkan lima pasang orang, yang juga berasal dari Kecamatan Cicalengka dan Cileunyi, terjerat hukum tipiring prostitusi dan didenda Rp. 450.000 tiap pasang.

Bertindak selaku hakim yaitu dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Firza Andriansyah, S.H., M.H., Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung Remi Trisnawiyana, S.H. serta Panitera Pengganti Enang Suparman, S.H., M.H., dan Wiwin Widarmi.

Camat Cicalengka H. Entang Kurnia memberikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP yang telah bekerja keras dalam upaya menertibkan masyarakat di wilayahnya.

“Ini merupakan pembelajaran, shock therapy dan diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya. Saya sangat berterimakasih kepada jajaran Satpol PP maupun Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung, yang telah bersinergi dalam upaya mewujudkan pembangunan mental dan spiritual di Kabupaten Bandung, khususnya wilayah Kecamatan Cicalengka,” ucap camat.***

Buang Sampah ke Sungai, 23 Warga Dijerat Tipiring

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), khususnya dalam penataan jaringan utilitas telekomunikasi dan implementasi ducting. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mempertanyakan masih ditemukannya kabel telekomunikasi yang melintang dan tidak tertata dan semrawut, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki regulasi yang mengatur pipa bersama […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) atau Basic Class Korps Sukarela (KSR) PMI Kabupaten Bandung Angkatan XV diduga diwarnai praktik perpeloncoan dan kekerasan fisik terhadap peserta. Dugaan tersebut disampaikan salah seorang orang tua peserta berinisial Yn warga Kabupaten Bandung. Kepada balebandung.com, Yn mengaku anaknya mengalami trauma setelah mengikuti Diklatsar yang berlangsung sekitar setahun […]