BALEENDAH – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki mendirikan Balai Bantuan Hukum Rancage (BAKUMRA) sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.
Hailuki mengatakan BAKUMRA dibentuk sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan hukum karena keterbatasan biaya.
“Sebagai bentuk keberpihakan kepada warga yang mengalami ketidakadilan, saya mendirikan BAKUMRA. Kami ingin masyarakat kecil juga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan,” kata Hailuki yang juga Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Jawa Barat.
Menurutnya, BAKUMRA membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum dua kali setiap bulan, setiap hari Jumat, di Markas Komando Rancage, Baleendah.
Layanan tersebut difokuskan pada berbagai persoalan hukum yang banyak dihadapi masyarakat, mulai dari hubungan industrial, sengketa tanah dan properti, utang piutang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak cipta, hingga sengketa perdagangan.
Seluruh layanan diberikan tanpa dipungut biaya dan diprioritaskan bagi warga Kabupaten Bandung yang tidak mampu.
Hailuki berharap keberadaan BAKUMRA dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan hukum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Semoga kehadiran BAKUMRA menjadi pintu bagi rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan. Karena tanpa keadilan, tidak akan ada kedamaian,” ujarnya.
Menurut Hailuki, pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan bagi masyarakat agar hak-haknya tetap terjaga di hadapan hukum, tanpa dibatasi kemampuan ekonomi.***







