SOREANG, balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengembangkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026.
“Dari tiga tersangka, dua orang dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung. Sementara satu tersangka merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Aldi.
Dua tersangka dewasa masing-masing berinisial WP (19) dan RF (19). Sementara satu tersangka lainnya berinisial ARI (17) yang masih berstatus anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu malam, 28 Juni hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026, di sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.
Korban diduga diajak bertemu oleh salah seorang pelaku melalui aplikasi pesan singkat sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Penyidik menduga korban kemudian mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan secara bergantian. Sebelum kejadian, korban juga diduga diberi minuman beralkohol dan obat-obatan.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik memeriksa korban, para saksi, dan para tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, tangkapan layar percakapan, serta hasil visum.
Aldi menegaskan identitas korban maupun tersangka yang masih berstatus anak tidak dipublikasikan secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 81 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara Pasal 415 huruf b KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga masih berstatus anak.
Kapolresta juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani aparat kepolisian.***







