Bale Bandung

Kebijakan Insentif Pajak Diterapkan Selama Kepemimpinan Bupati Bedas

×

Kebijakan Insentif Pajak Diterapkan Selama Kepemimpinan Bupati Bedas

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna berdialog dengan wajib pajak saat sidak di Kantor Bapenda Kab Bandung. by bale1

SOREANG, Balebandung.com – Kebijakan pemberian pelayanan insentif Pajak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung diterapkan selama tiga tahun kepemimpinan Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Wajib pajak cukup hanya membayar pokok pajak, bebas denda tanpa melalui pengajuan permohonan penghapusan denda.

Kabid Pajak Bapenda Kab Bandung, Babam Nurjaman mengatakan, biasanya sanksi denda ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihlkan  sekurang-kurangnya 24 bulan atau 48 persen.

Karena ada kebijakan penghapusan denda, kata Babam, hal ini menjadi stimulus antusias wajib pajak untuk membayar pajak. Ia mengungkapkan selama tahun 2023 saja sudah tiga kali kebijakan insentif pajak ini diterapkan, baik untuk Pajak Bumi dan Bangunan PBB maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Dari awalnya Gelombang Pertama, pemberian insentif ini  berlaku tanggal 11  Mei  sampai dengan 13 September 2023. Karena antusias wajib pajak cukup tinggi, sehingga Pak Bupati mengeluarkan perpanjangan pemberian insentif sampai dengan tanggal 24  Desember 2023,” terang Babam, Selasa (5/12/2023).

Babam mengakui insentif pajak ini mendorong realisasi PAD sektor pajak. Dari target PAD tahun 2023 sebesar Rp 187 miliar, terealisasi sampai per 30 November 2023 sebesar Rp 124.863. 000,- atau   66,77 persen.

“Realisasi ini akan bertambah karena akan ada kebijakan penghapusan sanksi denda PBB sampai  24 Desember 2023.  Ada objek pajak potensial yang memang saat ini akan dilakukan proses pembayaran  dan diharapkan dibayarkan akhir tahun ini. Sehingga  capaian realisasi bisa bertambah melebihi 80 persen,” ungkapnya.

Optimisme realisasi target tersebut dapat dilihat dari 1.364.000 SPPT yang dicetak senilai Rp 165 miliar yang sudah disebar mitra kerja seperti kader pendapatan , kolektor , dan Kadus dari masing-masing desa se-Kabupaten Bandung.

Begitu pula untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, katan Baban, bisa dilakukan di Bank BJB,  di Kantor Pos dan agregator seperti Shopeemart, Gopay, dan mobnil keliling unguk menjangkau masyarakat pedesaan.

Sementara untuk PPHTB saat ini, karena sudah berbasis aplikasi dan pembayaran itu sudah terintegrasi secara host to host, kata Babam, capaian realisasi sampai 30 November 2023 tercapai Rp 193  milaran. Sedangkan target dari BPHTB Rp 259.350.000.000 capaianya sudah 74,35  persen.

“Kami berharap dan mengimbau wajib pajak yang  telah melakukan pelaporan melalui aplikasi Si Bedas Tangguh, yang pembayaran SSPD-nya sudah dilakukan penetapan, untuk segera melakukan proses pembayaran  di  akhir tahun 2023 ini,” ucap Babam.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCABALI, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Bandung memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, terutama di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi. Hal itu disampaikan Wabup Ali Syakieb saat membuka Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa bagi wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) I di Ciwidey […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com –Seorang pria berusia 26 tahun ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di area parkir lantai 12 sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Kapolsek Regol Kompol Megawati Triyanti membenarkan peristiwa tersebut. Polisi menerima laporan dari petugas teknisi dan sekuriti yang menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – DPRD Kabupaten Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna di Gedung DPRD […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya membangun generasi berkarakter melalui pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027. Selain menjadi ajang pengenalan lingkungan sekolah, MPLS diharapkan menjadi fondasi pembentukan karakter peserta didik sekaligus memperkuat budaya sekolah yang aman, nyaman, ramah anak, bebas dari perundungan (bullying), serta terbebas dari praktik pungutan liar. Bupati […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Monumen Kopi Kabupaten Bandung Mendunia yang baru diresmikan Pemerintah Kabupaten Bandung pada akhir Juni 2026 turut menjadi bagian dari temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut disebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian kerugian negara sesuai rekomendasi BPK. Anggota DPRD Kabupaten Bandung Toni Permana mengatakan hasil pemeriksaan BPK merekomendasikan pengembalian anggaran melalui mekanisme Tuntutan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) mengajak seluruh orang tua di Kabupaten Bandung meluangkan waktu untuk mengantar putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah sebagai bagian dari pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah yang dimulai 13 Juli 2026. Ajakan tersebut disampaikan KDS melalui kampanye yang digelar Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Bunda PAUD Kabupaten […]