Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaBale CimahiKepemilikan Lahan Cibeureum oleh Pemkot Cimahi Dibatalkan MA

Kepemilikan Lahan Cibeureum oleh Pemkot Cimahi Dibatalkan MA

tanah-cibeureum-660x330CIMAHI – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan tetap (incracht) pembatalan kepemilihan sertifikat lahan di kawasan Jalan Raya Cibeureum oleh Pemkot Cimahi. Keputusan itu tertuang dalam surat No 110 PK/TUN/2014 yang diputuskan dalam rapat majelis hakim MA pada 4 Maret 2015 lalu.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing mengatakan adanya keputusan tetap dari MA terkait pembatalan terhadap sertifikat lahan di Cibeureum ini membuat Pemkot Cimahi dan Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bentukan Pemkot Cimahi, dituntut untuk bisa mempertanggungjawabkan uang sekitar Rp 51,3 miliar.

Pasalnya selama ini Pemkot Cimahi menyuntikan modal kepada PDJM yang dilakukan sebanyak enam tahap untuk pengelolaan kawasan lahan di Cibeureum tersebut. Penyertaan modal itu uangnya berasal dari ABPD yang jika ditotalkan mencapai Rp51,3 miliar. Namun dengan adanya pembatalan dari MA ini terkait kepemilikan lahan tersebut oleh Pemkot maka anggaran yang telah dikucurkan tersebut menjadi sia-sia dan hilang.

”Terkait persoalan ini, maka Pemkot Cimahi maupun PDJM harus mampu mempertanggungjawabkan uang tersebut karena bagaimana pun itu uang rakyat,” tandas Robin.

Menurutnya, dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa sertifikat lahan Cibeureum yang terdiri 79 sertifikat atas nama Pemkot Cimahi harus dibatalkan. Selain itu juga memerintahkan kepada BPN Cimahi untuk menghapus atau mencoret sertifikat kepemilikan atas lahan Cibereum tersebut.

”Keputusan ini tentu menjadi hal yang sulit bagi Pemkot Cimahi dan PDJM karena berarti akan ada aset yang hilang nantinya,” ungkap Robin. [fik]

 

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI