CIMAHI – Polsek Cimahi berhasil pelaku spesialis pembobol rumah usai melakukan aksinya. Pelaku yang berinisial Rus (32) ditangkap setelah terbukti sedang melakukan pencurian di rumah warga yang bernama Eman di Kompleks KCVRI Blok D, No. 95 RT 06/RW 06, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Sabtu (5/3/16) sekitar pukul 02.15 WIB.
Kapolsek Cimahi Kompol Arief Rakhman mengungkapkan dari tangan tersangka diamankan dua mesin bor yang merupakan hasil dari pencurian di rumah korban.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan melompati pagar rumah kemudian masuk dari pintu yang tidak dikunci oleh pemilik rumahnya dan berhasil membawa dua mesin bor. Namun saat akan mengambil barang-barang lainnya, aksinya tersebut diketahui pemilik rumah.
Pemilik rumah sontak berteriak maling dan membuat warga di sekitarnya datang lalu mengejar pelaku yang melarikan diri. Saat dalam pelariannya itu, ada petugas yang sedang berpatroli dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti hasil pencurian yang dibawanya.
“Jadi aksinya diketahui oleh pemilik rumah yang langsung mengejarnya bersama warga. Dari tangan tersangka kita amankan dua unit mesin bor,” ungkap Kapolsek Cimahi.
Menurut Arief pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Kebon Kalapa, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat ini diketahui adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya kali ini, dia pun terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 9 tahun. (fik)