Bale Bandung

Ngaku Debt Collector, Anggota LSM Rampas Mobil

×

Ngaku Debt Collector, Anggota LSM Rampas Mobil

Sebarkan artikel ini
Para pelaku perampas mobil mengatasnamakan leasing diciduk Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk. by iwa/bbcom
Para pelaku perampas mobil mengatasnamakan leasing diciduk Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk. by iwa/bbcom

PAMEUNGPEUK – Unit Reserse Kriminal Polsek Pameungpeuk meringkus tiga orang pelaku perampasan mobil yang mengaku sebagai orang suruhan leasing. Ketiganya adalah AMU alias Abi (42), AMA alias Agil (32), dan TT alias Gara (25). Sementara, korban adalah Usep Wisnu (37), seorang wiraswasta.

Kepala Polsek Pameungpeuk Komisaris Yondra SR menuturkan aksi perampasan mobil dilakukan ketiga pelaku dengan berkedok menjadi debt collector dari sebuah perusahaan leasing. Kejadian bermula di Kampung Patal, Desa Bojongmanggu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 19.00. Saat itu, ketiga pelaku menghadang korban yang sedang mengendarai Daihatsu Gran Max.

“Kemudian, para pelaku turun dengan mengatasnamakan sebuah leasing, mereka mengancam dan menarik kendaraan milik korban dengan paksa,” ujar Yondra, yang didampingi Kanit Reskrim Inspektur Satu Bagus Panuntun, di Mapolsek Pameungpeuk, Minggu (1/1).

Korban sendiri sempat diancam dengan menggunakan senjata api oleh para pelaku sehingga korban ketakutan dan menyerahkan kendaraannya. Keberadaan senpi tersebut masih dicari oleh petugas atau masuk daftar pencarian barang (DPB).

Menurut Yondra, para pelaku memang memperlihatkan surat penarikan barang kepada korban, untuk membenarkan aksi mereka tersebut. “Tapi surat tersebut tidak ditandatangani dan kami anggap ilegal. Seharusnya, sebelum melakukan penarikan pun, ada surat peringatan dahulu,” papar Yondra.

Yondra mengungkap, jika ketiga pelaku adalah anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)di Kabupaten Bandung. Bahkan, penangkapan para tersangka dilakukan di sekretariat LSM tersebut. Tak hanya itu, berdasar laporan yang diterima pihaknya, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di kawasan Soreang.

“Memang ada imbal jasa yang diberikan untuk menarik kendaraan ini, jumlahnya sekitar Rp 10 juta,” sebut Yondra. Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]