Rabu, April 17, 2024
BerandaBale BandungPemkab Bandung Raih Pastika Parahita

Pemkab Bandung Raih Pastika Parahita

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, S.H, S.Ip, M.Ip didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dr. H. Achmad Kustijadi, M.Epid, saat menerima Pastika Parahita, di Aula Siwabessy Kemenkes di Jakarta Selatan, Kamis (31/5/18). by Humas Pemkab Bdg.

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendapatkan Anugerah Pastika Parahita pada acara Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2018.

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, S.H, S.Ip, M.Ip mengatakan penghargaan tersebut diberikan Kementerian Kesehatan RI kepada pemerintah daerah yang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Pemkab Bandung diberikan penghargaan karena telah memiliki Perda tentang KTR, meskipun di sini masih ada kekurangan dalam implementasinya yang belum maksimal. Saya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes), semoga ini bisa ditindaklanjuti lebih jauh,” ucap Bupati usai mengikuti acara yang dilangsungkan di Aula Siwabessy Kemenkes di Jakarta Selatan, Kamis (31/5/18).

Menurutnya, kesehatan di Kabupaten Bandung merupakan indikator penyumbang IPM tertinggi. “Sebelumnya indikator pendidikan penyumbang tertinggi, sekarang dengan rumus baru indikator kesehatan ini yang paling tinggi. Perda KTR sendiri terkait dengan prioritas pembangunan SDM. Satu pertiga jumlah penduduk merupakan anak dan remaja, tentunya jangan sampai tubuh mereka diracuni sejak dini karena mengenal rokok,” imbuhnya.

Dengan diterimanya penghargaan tersebut, pihaknya pada tahun ini akan menerbitkan Perbup tentang KTR dan Satuan Tugas (Satgas) KTR. “Materinya sedang diolah, Perbup akan memperkuat Perda, karena Perbup ini nantinya akan mengawasi implementasi dari Perda KTR,” terang Dadang Naser.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dr. H. Achmad Kustijadi, M.Epid menjelaskan penghargaan yang diberikan Kemenkes RI terbagi ke dalam tiga kategori.

“Ada tiga kategori penghargaan, yaitu Pastika Paramesti bagi pemda yang baru membuat Perda KTR. Pastika Parahita bagi Pemda yang sudah ada Perda KTR namun belum maksimal implementasinya. Pastika Parama itu tahap paling tinggi, sudah ada perda dan implementasinya lengkap dan maksimal,” jelas dr Dedi, sapaan Achmad Kustijadi.

Satu penghargaan lainnya, tambah Dedi, yaitu Pastika Awya Pariwara diberikan pada pemda yang memiliki perda dan implementasi tentang larangan iklan rokok di luar gedung.

“Di Kabupaten Bandung iklan rokok sudah banyak dikurangi, hanya pada even-even tertentu ini yang belum bisa dihilangkan. Merokok sudah menjadi budaya dan cenderung sudah menjadi gaya hidup terutama para anak-anak remaja, itu yang membuat sulit untuk menghilangkan kebiasaan tersebut di masyarakat,” ungkapnya.

Namun demikian pihaknya tetap berupaya agar penerapan Perda KTR ini bisa lebih efektif. “Semua puskesmas sudah menyediakan fasilitator bagi perokok yang ingin berhenti merokok. Pengadaan klinik untuk terapi berhenti merokok di Dinkes juga tengah disiapkan,” pungkasnya. ***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI