BANDUNG, Balebandung.com – Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pria berinisial JR, IF, MY, dan HH terkait kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.
Pengungkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar ini bermula ketika polisi mendapati adanya akun Facebook dengan nama Jojo yang menawarkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan.
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menyebut kasus ini merupakan sindikasi pertama di bulan Agustus soal Vaksin.
“Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus kita lakukan profiling yang diduga melakukan pemalsuan,” kata Direskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Selasa (14/9/21).
Arif menuturkan, sertifikat vaksin itu ditawarkan pelaku dengan mematok tarif senilai Rp 100 hingga Rp 200 ribu. Pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK. Kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa. Dari hasil permintaan keterangan, pelaku telah menerbitkan sembilan sertifikat vaksin palsu dan memperoleh untung senilai Rp 1,8 juta.
“Pelaku JR memasukkan data berupa NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid, tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu,” ungkap Kombes Arif.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap praktik pemalsuan sertifikat lainnya dengan tersangka IF, MY dan HH. Seorang dari tiga pelaku yakni IF diketahui merupakan mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses terhadap situs Pcare. Mereka telah menerbitkan 26 sertifikat vaksin palsu.
“Mungkin dengan pengalaman dia menjadi sukarelawan bagaimana penerbitan surat vaksin dan sebagainya, maka yang bersangkutan menyalahgunakan,” tutur dia.
Arif mengatakan, tiap sertifikat vaksinasi palsu ditawari pada para pengguna dengan tarif senilai Rp 300 ribu. IF dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.
“Ini sindikasi. Karena yang pertama ada yang masuk secara ilegal yang masuk ke aplikasi. Kedua, ada yang memasarkan, maka ini sindikasi. Ketiga adalah ada pengguna atau user sehingga lengkaplah term-nya adalah sindikasi,” urainya.
Akibat perbuatannya, JR disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.***