Bale Bandung

Polda Jabar Tegaskan DPO Kasus Vina Cirebon Hanya Pegi Setiawan

×

Polda Jabar Tegaskan DPO Kasus Vina Cirebon Hanya Pegi Setiawan

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Surawan, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/24). by bale1

BANDUNG, Balebandung.com – Polda Jawa Barat menyebutkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang telah ditangkap, diyakini sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menegaskan, Pegi hanya satu-satunya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tak ada yang lain, kecuali Pegi Perong.

“Saya tegaskan, tersangka semuanya bukan 11, tapi 9, di mana 8 sudah diadili dan divonis. Sehingga DPO hanya 1 orang yaitu PS (Pegi Setiawan),” kata Kombes Pol Surawan, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024) .

“Kita yakini, PS adalah ini. Kita sudah minta sejumlah dokumen terkait dengan identitas. Kemudian motor yang digunakan juga dicek STNK-nya,” kata Dirkrimum Polda Jabar.

Bahkan Kombes Surawan menyebut, Pegi merupakan yang pertama memerkosa Vina. Mulanya, dalam kasus ini, Pegi mengajak temannya sesama geng motor untuk mengejar Vina yang saat itu diboncengi oleh Rizky atau Eky yang disebutnya ada masalah dengannya.

Menurut Surawan, hal tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan para terpidana kasus Vina. Berdasarkan keterangan mereka, muncul sejumlah nama mulai dari 5, 3 hingga akhirnya hanya seorang pelaku yang diduga terlibat kasus tersebut yakni Pegi Setiawan alias Perong.

“Tadinya muncul di luaran tiga nama yang DPO. Tapi setelah dilakukan penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS,” tegas Surawan.

Kendati demikian, Surawan berjanji jika nanti di kemudian hari muncul dugaan pelaku lain, maka penyelidikan akan kembali dilanjutkan. Untuk saat ini, ia kembali menegaskan tersangka dari kasus Vina seluruhnya berjumlah 9 orang, bukan 11 orang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan Pegi Setiawan alias Perong alias Roby Irawan akan dijerat pasal 340 KUHP Jun 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Polisi juga menyita barang bukti yang diduga terkait dengan Pegi yakni:

– 1 unit HP Samsung warna hitam
– 1 unit motor Smash warna pink.
– 2 lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK
– 2 kunci kendaraan roda dua
– 1 lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan
– 2 buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan
– 2 lembar ijazah asli Sd dan SMP atas nama Pegi setiwaan
– 2 lembar fc kartu keluarga nomor 3209140405090062
– 1 lembar fc biodata pendudukan atas nama Kartini
– 2 lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan
– 1 lembar fc surat keterangan pembuatan kTP ats nama Pegi Setiawan
– 1 lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan
– 4 lembar foto Pegi. 1 lembar kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan.

Dengan demikian, dari 9 orang ini hanya Pegi Perong yang DPO, delapan orang lainnya telah diadili. Ketujuh orang di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu tersangka pada waktu itu masih di bawah umur, kini sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Narogong dalam memperluas akses pendidikan dan mendorong pemberdayaan masyarakat kembali mendapatkan predikat Platinum melalui program Sinergi Jejak Baik untuk Negeri (SIJEBI), serta predikat Gold melalui program SARtiKa BERDAYA (Sahabat Perempuan Kepala Keluarga Berdaya) dalam ajang Indonesian SDGs Award (ISDA) 2026 di Binakarna Hall, Bidakara Jakarta, […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara. Deklarasi itu dibacakan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti 100 peserta dari ASN, pegawai BUMD, serta aparatur pemerintahan desa, di Grand Sunshine […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin aktif menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah desa. BPD dinilai memiliki posisi penting dalam mengawal pemerintahan, pembangunan, serta kepentingan masyarakat di tingkat desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS, saat mengukuhkan 435 anggota BPD dari 55 desa yang […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com –  Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat komitmen percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi di daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I Tahun 2026 oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Rapat Koordinasi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadillan Negeri Kota Bandung, Selasa (29/9/2026). Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan bentuk pemenuhan kewajibannya untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan kapasitasnya. Dalam konteks kepemilikan Pemerintah Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kabupaten Bandung yang menargetkan 4.718 unit pada 2026 dinilai perlu diperkuat dari sisi kualitas agar bantuan benar-benar menghasilkan hunian layak bagi masyarakat penerima manfaat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki mengatakan, program Rutilahu tidak cukup hanya mengejar jumlah rumah yang diperbaiki. Menurut dia, pemerintah […]