Bale Bandung

Polres Bandung Ungkap Pelaku Curanmor Siang Bolong

×

Polres Bandung Ungkap Pelaku Curanmor Siang Bolong

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Katapang, AKP Mochammad Noor didampingi Kanit Reskrim Polsek Katapang Iptu Dwi Noor Wahyono saat ekspos curanmor di Mapolsek Katapang, Senin (5/6). by iwa/bbcom
Kapolsek Katapang, AKP Mochammad Noor didampingi Kanit Reskrim Polsek Katapang Iptu Dwi Noor Wahyono saat ekspos curanmor di Mapolsek Katapang, Senin (5/6). by iwa/bbcom

KATAPANG – Polres Bandung menghimbau warga agar waspada dengan aksi curanmor yang dilakukan siang hari. Dalam kurun waktu kurang dari lima menit, motor yang diparkir bisa raib.

Hal itu terungkap dari penangkapan terhadap pelaku curanmor oleh jajaran Polsek Katapang, terhadap dua pelaku berinisial IJ dan AD, dan satu orang penadah pada 25 Mei 2017.

Kanit Reskrim Polsek Katapang Iptu Dwi Noor Wahyono mengatakan kedua pelaku diamankan di Kampung Bojongkoneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Keduanya dianggap nekad saat beraksi sebab mengincar motor yang sedang terparkir di tempat umum di siang hari, seperti di depan toko, warung dan fasilitas umum lainnya.

“Kedua pelaku ini merupakan pemain lama curat dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Bandung sejak 2016. Mereka sudah melakukan aksinya setahun belakangan ini di wilayah Kabupaten Bandung. Saat melakukan aksi biasanya pelaku mencari lokasi di warung, toko yang ada tempat parkirnya di siang hari, yang mereka lakukan di 15 TKP” ungkap Dwi saat ekspos di Mapolsek Katapang, Senin (5/6/17).

Saat dilakukan penangkapan di Bojongkoneng, petugas mendapatkan barang bukti dua buah kunci astag dan 20 mata kunci astag. Setelah ditelusuri, didapati pula beberapa barang bukti motor.

“Dari penangkapan terhadap IJ alias Beung warga Bojongkukun, Rancamanyar dan AD alias Miing warga Rancamanyar, didapati barang bukti motor sebanyak 10 unit yang rata-rata jenis matic,” papar Dwi.

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan DUH selaku penadah yang kendaraan hasil curian. “DUH ini perannya membeli motor hasil curian dari IJ dan AD, yang kemudian dia jual lagi ke daerah Pangalengan, Rancaekek, dan Kabupaten Garut, ” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, serta satu orang penadah dijerat pasal 480 KUHP. “Untuk dua pelaku sebagai pemetik kendaraan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan untuk penadah ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Dadang Rusdiana (52), warga Pameungpeuk yang jadi korban pencurian motor pada 25 Mei 2017, merasa bersyukur karena motor yang baru dicicilnya enam bulan itu sudah ditemukan jajaran Polsek Katapang.

Motor jenis matic itu dikembalikan kepada Dadang di Mapolsek Katapang. Penyerahan motor dilakukan Kapolsek Katapang, AKP Mochammad Noor di halaman Mapolsek Katapang.

“Saya berterima kasih kepada polisi, yang telah menemukan motor saya. Saat hilang di Pameungpeuk, belum seminggu udah ketemu lagi,” papar Dadang.

Ia mengungkapkan motornya dicuri saat makan di rumah makan yang ada di Banjaran. “Waktu itu hilang di Pameungpeuk sekitar jam 11 siang. Rencana mau ke Cikalong sama anak saya. Motor disimpan di depan warung nasi. Pas sudah beres makan, motor sudah hilang,” tutur Dadang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]