BANDUNG, balebandung.com – Pusat Sumber Daya Komunitas atau PSDK DAS Citarum mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Desakan itu disampaikan menjelang 10 Tahun Hari Citarum yang diperingati setiap 24 Mei.
Ketua PSDK DAS Citarum Ahmad Gunawan mengatakan evaluasi diperlukan karena sejumlah program pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dinilai melemah sejak akhir 2025. Menurut dia, kegiatan yang sebelumnya dijalankan TNI, Satuan Tugas, organisasi perangkat daerah, dan tim terkait mulai berkurang, bahkan di sejumlah lokasi nyaris tidak terlihat.
“Di lapangan kami menemukan kegiatan semakin berkurang. Banjir masih terjadi saat musim hujan, sampah belum tertangani, pembuangan limbah industri masih berlangsung, pengawasan melemah, kegiatan penanaman dan pembibitan terhenti, bahkan sekretariat Satgas di beberapa sektor terlihat tidak aktif,” kata Ahmad Gunawan dalam siaran pers, Sabtu, 16 Mei 2026.
Hari Citarum ditetapkan pada 24 Mei 2016 setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengabulkan gugatan Koalisi Melawan Limbah terhadap izin pembuangan limbah cair tiga perusahaan tekstil di kawasan Rancaekek, Kabupaten Sumedang. Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2017.
Menurut Ahmad, Perpres Nomor 15 Tahun 2018 hingga kini belum pernah dievaluasi secara komprehensif, meski telah berjalan lebih dari tujuh tahun. PSDK juga menilai rencana aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum 2019-2025 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat era Ridwan Kamil telah berakhir pada 2025.
Karena itu, kata Ahmad, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai Komandan Satuan Tugas PPK DAS Citarum perlu menerbitkan regulasi baru yang mengacu pada pola dan rencana pengelolaan wilayah Sungai Citarum. Regulasi baru itu dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara Perpres Citarum dan dokumen pengelolaan wilayah sungai yang diterbitkan pemerintah pusat.
PSDK mencatat sedikitnya tujuh persoalan utama dalam pelaksanaan kebijakan Citarum, yakni belum adanya evaluasi menyeluruh terhadap Perpres 15/2018, lemahnya rujukan terhadap dokumen pengelolaan wilayah sungai, berakhirnya Pergub Rencana Aksi 2019-2025, kecilnya peran bupati dan wali kota, rendahnya pelibatan komunitas, serta belum jelasnya transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Ahmad mengatakan, masyarakat dan komunitas lokal yang selama ini aktif merawat Citarum justru belum mendapat ruang yang memadai dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Padahal, sebelum Perpres diterbitkan, komunitas lingkungan telah lebih dulu bergerak dalam pencegahan dan penanganan pencemaran DAS Citarum.
“Pemerintah dan pemerintah daerah harus memperkuat kelompok masyarakat yang selama ini berperan aktif merawat, memulihkan, menjaga, mencegah, dan menangani pencemaran serta kerusakan DAS Citarum,” ujar Ahmad.
PSDK juga meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota di DAS Citarum, TNI, kepolisian, dan pihak terkait membuka evaluasi atas keberhasilan dan kegagalan program Citarum. Evaluasi itu, menurut Ahmad, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan publik.
Selain itu, PSDK mendorong bupati dan wali kota di kawasan DAS Citarum memasukkan program pencegahan dan penanganan pencemaran ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik RKPD maupun RPJMD. Pemerintah juga diminta memperkuat fungsi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum sebagai wadah koordinasi para pihak.
“Pengelolaan Citarum tidak bisa hanya menjadi urusan Satgas. Pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat harus diberi ruang yang kuat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” kata Ahmad.***







