Bale Bandung

Satgas KPRP3 Kab Bandung Tertibkan Lagi Reklame Liar yang Dibangun Tanpa Uji Kelayakan Konstruksi

×

Satgas KPRP3 Kab Bandung Tertibkan Lagi Reklame Liar yang Dibangun Tanpa Uji Kelayakan Konstruksi

Sebarkan artikel ini

SOREANG, balebandung.com – Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (Satgas KPRP3) Kabupaten Bandung kembali menggelar kegiatan penertiban reklame tidak berizin dan memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Kamis 16 Oktober 2025. Kali ini menyasar dua kecamatan, yakni Soreang dan Katapang, dengan total lima titik strategis yang menjadi fokus penertiban.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dishub, unsur TNI-Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung ini bergerak sejak pagi menyusuri ruas-ruas jalan utama.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Jl. Raya Soreang–Banjaran depan belokan arah Polresta Bandung, Jl. Raya Gading Tutuka (Sekarwangi), Jl. Ciluncat depan Kantor Kecamatan Cangkuang, bundaran Tugu Strawberry Soreang–Kopo, dan Bundaran Warung Lobak.

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang telah dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhammad Rizki mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap reklame yang belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

“Hari ini kami fokus di Kecamatan Soreang dan Katapang. Ini merupakan kegiatan kedua dan akan terus dilakukan hingga Desember mendatang. Kami terus memperbarui data untuk memastikan semua titik pelanggaran teridentifikasi,” jelas Rizki di sela kegiatan.

Menurut Rizki, reklame yang tidak berizin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui uji kelayakan konstruksi.

“Banyak reklame liar dibangun tanpa perhitungan kekuatan struktur. Kalau roboh saat angin kencang, risikonya besar. Kalau sudah berizin, otomatis ada pengawasan teknis, termasuk standar keamanan,” jelasnya.

Dalam operasi kali ini, Satgas juga memasang spanduk peringatan dan segel resmi pada papan reklame yang terindikasi melanggar. Pemasangan itu dilakukan sebagai langkah awal sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.

“Kita berikan kesempatan kepada para pengusaha untuk segera menyesuaikan dan mengurus perizinan sesuai ketentuan. Tapi kalau tetap bandel, kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tegas Rizki.

Pemkab Bandung menegaskan bahwa era pemasangan reklame tanpa izin telah berakhir. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dan kooperatif dalam mengurus izin, karena selain berdampak pada estetika kota, reklame berizin juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Bandung serius menata ruang publik agar lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com — Ratusan warga yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kantor Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. Mereka menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan rumah ibadah nonmuslim di kawasan Mahmud, Desa Mekarrahayu. Dalam audiensi tersebut, warga mempertanyakan proses perolehan persetujuan masyarakat yang menjadi salah satu syarat pendirian rumah […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com — Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat memasuki babak baru. Setelah melalui dinamika panjang yang sempat memunculkan perbedaan arah organisasi, HKTI Jabar kini menegaskan komitmen untuk bersatu dan bergerak dalam satu barisan demi memperkuat posisi petani di Jawa Barat. Komitmen tersebut mengemuka dalam rangkaian Pelantikan DPD HKTI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Musyawarah […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com — Pemerintah Kabupaten Bandung terpilih menjadi satu-satunya pemerintah kabupaten di Indonesia yang dipercaya mengikuti Implementasi Tahap I Program E-Learning Aparatur Sipil Negara (ASN) Berintegritas Tahun 2026 yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program tersebut diluncurkan secara nasional di Auditorium Prof. Dr. Agus Dwiyanto, MPA, Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu, 17 […]

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com — Sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, mengeluhkan adanya sejumlah biaya yang dibebankan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2026. Perwakilan orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan terdapat beberapa komponen biaya yang harus dibayarkan oleh siswa […]

Bale Bandung

SOLOKANJERUK, balebandung.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dipercepat di Kabupaten Bandung. Sebanyak 100 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional yang ditargetkan menjangkau 40 ribu bidang tanah di Kabupaten Bandung sepanjang 2026. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) secara serentak di seluruh Indonesia pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Di Kabupaten Bandung, pendataan diawali dengan sensus terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna yang dilakukan langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Bandung Agus Nuwibowo bersama tim, di Rumah Dinas Bupati, Selasa (16/6/2026). […]