Bale Bandung

Sosialisasi UU Lantas, Unit Lantas Polsek Rancaekek Pasang Stiker

×

Sosialisasi UU Lantas, Unit Lantas Polsek Rancaekek Pasang Stiker

Sebarkan artikel ini
Kanit Lantas Polsek Rancaekek AKP Chevy memasangkan stiker di angkot yang melintas kawasan Rancaekek, Kab Bandung, Kamis (24/3) by TAM
Kanit Lantas Polsek Rancaekek AKP Chevy memasangkan stiker di angkot yang melintas kawasan Rancaekek, Kab Bandung, Kamis (24/3) by TAM
Kanit Lantas Polsek Rancaekek AKP Chevy memasangkan stiker di angkot yang melintas kawasan Rancaekek, Kab Bandung, Kamis (24/3) by TAM

RANCAEKEK – Sejumlah pengendara yang melanggar peraturan lalulintas di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, kini bisa lebih mengetahui dengan jelas, pasal yang telah dilanggarnya, dan jumlah denda tertib langgar (tilang) yang harus mereka bayar.

Hal tersebut bisa diketahui setelah petugas unit Lalulintas Polsek Rancaekek, kembali melakukan inovasi, yaitu dengan cara menempelkan sticker peringatan pelanggaran pada kendaraan yang telah melanggar peraturan Lalulintas.

Kanit Lantas Polsek Rancaekek AKP Chevy menjelaskan, penempelan stiker tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-undang Lalulintas, serta mengingatkan masyarakat agar bisa lebih sadar hukum, dan mematuhi peraturan.

“Dalam stiker yang kita tempel, tertulis pasal yang dilanggar pengendara, serta jumlah denda tilang, agar masyarakat tidak beranggapan jika petugas polisi mengada-ada saat menindak pelanggaran,” kata Chevy kepada Balebandung, Kamis (24/3/16)

Menurut Chevy selama ini masyarakat Rancaekek dianggap masih kurang mematuhi peraturan lalulintas dalam berkendara. Hal ini terbukti setelah Unit Lantas Polsek Rancaekek mengeluarkan hingga 700 lembar surat tilang kepada pelanggar, dalam kurun waktu 21 hari saat Operasi Simpatik pekan lalu.

“Dari ratusan pelanggar yang terjaring, 70 persennya merupakan pengendara roda dua. Sementara itu pasal yang banyak dikenakan kepada pelanggar diantaranya pasal 288, yaitu tidak dilengkapi surat-surat , serta pasal 281 pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm,” sebut Chevy.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]