Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBale BandungSosialisasi UU Lantas, Unit Lantas Polsek Rancaekek Pasang Stiker

Sosialisasi UU Lantas, Unit Lantas Polsek Rancaekek Pasang Stiker

Kanit Lantas Polsek Rancaekek AKP Chevy memasangkan stiker di angkot yang melintas kawasan Rancaekek, Kab Bandung, Kamis (24/3) by TAM
Kanit Lantas Polsek Rancaekek AKP Chevy memasangkan stiker di angkot yang melintas kawasan Rancaekek, Kab Bandung, Kamis (24/3) by TAM

RANCAEKEK – Sejumlah pengendara yang melanggar peraturan lalulintas di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, kini bisa lebih mengetahui dengan jelas, pasal yang telah dilanggarnya, dan jumlah denda tertib langgar (tilang) yang harus mereka bayar.

Hal tersebut bisa diketahui setelah petugas unit Lalulintas Polsek Rancaekek, kembali melakukan inovasi, yaitu dengan cara menempelkan sticker peringatan pelanggaran pada kendaraan yang telah melanggar peraturan Lalulintas.

Kanit Lantas Polsek Rancaekek AKP Chevy menjelaskan, penempelan stiker tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-undang Lalulintas, serta mengingatkan masyarakat agar bisa lebih sadar hukum, dan mematuhi peraturan.

“Dalam stiker yang kita tempel, tertulis pasal yang dilanggar pengendara, serta jumlah denda tilang, agar masyarakat tidak beranggapan jika petugas polisi mengada-ada saat menindak pelanggaran,” kata Chevy kepada Balebandung, Kamis (24/3/16)

Menurut Chevy selama ini masyarakat Rancaekek dianggap masih kurang mematuhi peraturan lalulintas dalam berkendara. Hal ini terbukti setelah Unit Lantas Polsek Rancaekek mengeluarkan hingga 700 lembar surat tilang kepada pelanggar, dalam kurun waktu 21 hari saat Operasi Simpatik pekan lalu.

“Dari ratusan pelanggar yang terjaring, 70 persennya merupakan pengendara roda dua. Sementara itu pasal yang banyak dikenakan kepada pelanggar diantaranya pasal 288, yaitu tidak dilengkapi surat-surat , serta pasal 281 pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm,” sebut Chevy.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

spot_img