CIMAHI – Tahapan Pilkada Serentak 2017 Kota Cimahi dimulai 30 April 2016 yang diawali dengan sosialisasi/penyuluhan atau bimbingan teknis dan akan berakhir pada 12 Maret 2017 dengan agenda evaluasi dan pelaporan tahapan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Cimahi Handi Dananjaya mengatakan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2017 itu telah resmi diterima. Untuk itu pihaknya akan segera melakukan persiapan untuk melaksanakan tahapan tersebut.
“Kami akan segera memasuki proses tahapan Pilkada Serentak 2017 Kota Cimahi yang diawali dengan sosialisasi,” kata Handi kepada wartawan.
Handi menjelaskan jika tahapan Pilkada Serentak 2017 ini seperti tercantum dalam Peraturan KPU No 3/2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2017. Dimana tahapan Pilkada Serentak dimulai 30 April 2016 untuk agenda sosialisasi/penyuluhan/bimbingan teknis dan diakhiri dengan evaluasi dan pelaporan tahapan pada 12 Maret 2017. “Untuk jadwal pemungutan suara sendiri akan dilakukan pada 15 Februari 2017,” sebutnya.
Agenda jadwal pendaftaran calon kepala daerah dan syarat dukungan bagi calon perseorangan, dia menyebutkan, untuk jadwal pendaftaran pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cimahi akan berlangsung 19-21 September 2016.
Sedangkan untuk tahapan bagi calon perseorangan, penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada 22 Mei 2016. Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dijadwalkan 6 Agustus-10 Agustus 2016. [fik]