BANDUNG — Nama KH. Yusuf Ali Tantowi dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya dikenal dalam lingkungan Nahdlatul Ulama Kabupaten Bandung, tetapi juga melalui kiprahnya sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung.
Kedua posisi tersebut membuat pengalaman Yusuf berada pada persimpangan antara organisasi keumatan, pengelolaan lembaga, penghimpunan dana masyarakat, pemberdayaan, serta hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu indikator yang terdokumentasi adalah kinerja penghimpunan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Bandung. Sepanjang 2024, BAZNAS Kabupaten Bandung menghimpun Rp12.182.278.925, melampaui target Rp12 miliar.
Setahun kemudian, penghimpunan kembali meningkat menjadi Rp17.354.149.551 dari target Rp17 miliar. Dengan demikian, berdasarkan data yang disampaikan Yusuf, terdapat kenaikan penghimpunan sekitar Rp5,17 miliar atau lebih dari 42 persen dibandingkan realisasi 2024.
Pertumbuhan tersebut tidak berdiri sendiri. Pada awal 2026, Yusuf menyampaikan laporan akhir tahun pengelolaan ZIS 2025 di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung, pimpinan OPD, camat dan pemangku kepentingan zakat. Dalam kesempatan itu ia menempatkan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus bagian dari komitmen terhadap akuntabilitas, transparansi pengelolaan dana umat dan kepercayaan masyarakat.
Pengalaman tersebut menunjukkan salah satu pola kerja yang dibangun di BAZNAS, yakni menghubungkan target penghimpunan dengan tata kelola, pelaporan dan jejaring kelembagaan. Dalam forum Rapat Kerja PC Fatayat NU Kabupaten Bandung pada Mei 2026, Yusuf juga menyampaikan pentingnya manajemen organisasi melalui prinsip POAC—planning, organizing, actuating dan controlling—sebagai instrumen untuk menentukan arah dan keberhasilan organisasi.
Penguatan kelembagaan juga terlihat dari langkah BAZNAS Kabupaten Bandung melakukan studi tiru ke BAZNAS Kota Semarang pada September 2026. Rombongan yang dipimpin Yusuf membahas tata kelola zakat, penguatan kelembagaan, penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan ZIS serta inovasi pelayanan kepada muzaki dan mustahik. Langkah tersebut memperlihatkan pendekatan organisasi yang tidak hanya bertumpu pada rutinitas internal, tetapi juga membuka ruang belajar dari lembaga lain.
Di sisi lain, jaringan kerja BAZNAS di bawah kepemimpinan Yusuf juga berkembang pada ranah kolaborasi sosial. Pada September 2026, BAZNAS Kabupaten Bandung membuka peluang kerja sama wakaf Al-Qur’an dengan International Networking for Humanitarian (INH) dan lembaga kemanusiaan dari Turki. Kerja sama tersebut diarahkan pada perluasan akses pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Bandung.
Kinerja kelembagaan itu juga diikuti dengan upaya membangun ekosistem penghimpunan ZIS. Pada Desember 2025, BAZNAS Kabupaten Bandung untuk pertama kalinya menyelenggarakan BAZNAS Awards sebagai bentuk penghargaan kepada penggerak dan pembayar ZIS, termasuk lembaga, pemerintah, dunia usaha dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dalam kegiatan tersebut, Balebandung.com termasuk penerima penghargaan sebagai media massa pendukung gerakan ZIS.
Selain pengalaman kelembagaan, Yusuf memiliki latar akademik yang turut melengkapi rekam jejaknya. Pada Juli 2026, ia menyelesaikan pendidikan doktoral Program Studi Linguistik Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia dengan IPK 3,75 dan predikat cumlaude. Disertasinya membahas ayat-ayat kinayah yang memiliki implikasi hukum melalui pendekatan linguistik kognitif.
Di lingkungan NU Kabupaten Bandung, Yusuf juga tercatat sebagai Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Bandung. Dalam kapasitas tersebut, ia beberapa kali menyampaikan gagasan mengenai kaderisasi dan penguatan peran kader. Saat menghadiri Latihan Kader Dasar PC Fatayat NU Kabupaten Bandung pada September 2026, misalnya, Yusuf menekankan bahwa kaderisasi harus berujung pada lahirnya kader yang mampu mengambil peran nyata di tengah masyarakat.
Rekam jejak tersebut menarik dilihat dalam konteks dinamika organisasi NU Kabupaten Bandung. BAZNAS dan PCNU tentu memiliki mandat, struktur dan karakter kelembagaan yang berbeda. Karena itu, keberhasilan pengelolaan BAZNAS tidak otomatis dapat disamakan dengan keberhasilan memimpin PCNU. Namun, pengalaman tersebut menyediakan sejumlah praktik yang relevan untuk dibicarakan dalam konteks tata kelola organisasi: bagaimana menetapkan target, membangun sistem kerja, menjaga akuntabilitas, memperluas jejaring, melakukan evaluasi dan mengembangkan kolaborasi.
Bila pengalaman itu dibawa ke ruang organisasi NU, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang memiliki rekam jejak paling panjang, melainkan bagaimana pengalaman tersebut dapat diterjemahkan ke dalam kebutuhan PCNU Kabupaten Bandung: penguatan kaderisasi, konsolidasi struktur, pengembangan kelembagaan, pemberdayaan ekonomi warga, penguatan hubungan antar-lembaga, serta peningkatan manfaat organisasi bagi masyarakat.
Dalam konteks itulah pengalaman Yusuf Ali Tantowi di BAZNAS menjadi salah satu bagian dari rekam jejak yang dapat diperbincangkan menjelang dinamika Konfercab PCNU Kabupaten Bandung. Data penghimpunan ZIS, laporan pertanggungjawaban, pengembangan jejaring, studi kelembagaan dan aktivitas sosial memberikan gambaran mengenai pengalaman yang telah dijalaninya. Adapun apakah pengalaman tersebut relevan dan dapat diterapkan dalam kepemimpinan PCNU merupakan bagian dari proses organisasi dan penilaian para pemangku kepentingan NU sesuai mekanisme yang berlaku.
Yang jelas, perjalanan Yusuf dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan satu pola yang konsisten: mengelola lembaga, membangun jejaring dan menghubungkan kerja organisasi dengan kebutuhan masyarakat. Rekam jejak itulah yang kini menjadi bagian penting untuk melihat gagasan dan kapasitasnya dalam dinamika NU Kabupaten Bandung ke depan.***







