Sabtu, April 20, 2024
BerandaBale BandungTokoh Ormas Diduga Ancam Buruh Bangunan dengan Pistol

Tokoh Ormas Diduga Ancam Buruh Bangunan dengan Pistol

SOREANG, Balebandung.com – Seorang tokoh ormas di Kabupaten Bandung berinisial DA, dilaporkan seorang buruh bangunan berinisial DI (56), ke Polresta Bandung.

DA dilaporkan karena mengancam akan membunuh korban DI, di rumah terlapor DA, Kampung Wangun, Desa Juntisari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (15/12/20).

Bahkan DSA menodongkan pistol ke arah kepala DI dan menembakannya ke bagian bawah kaki DI meski pelurunya tidak kena ke kaki korban.

Kronologisnya, DI saat itu bekerja membuat gubuk di lahan milik majikannya, tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang tidak dikenal. DI pun dibawa ke rumah terlapor. Terlapor mengancam kepada DI untuk berhenti mengerjakan lahan milik Romansyah.

“Sampai di rumah DA, saya dan anak saya mendapat ancaman senjata api. Senjata api tersebut ditodongkan ke kepala dan kaki saya dan sempat diletuskan oleh DA, tapi tidak kena,” tutur DA saat melapor di Polresta Bandung, Selasa (15/12/20).

“Awas mun digawean deui dipodaran siah!” (Awas kalau dikerjakan lagi akan saya bunuh), ancam terlapor sambil menodongkan pistol ke arah kepala DI dan menembakannya satu kali ke arah bawah kaki DI.

DI yang mengaku tidak mengetahui sama sekali perihal tanah tersebut, dibuat ketakutan dan akhirnya memutuskan pulang ke rumah. Ia pun melapor ke pemilik tanah terkait ancaman tersebut.

“Oleh pemilik tanah kami dianjurkan membuat laporan ke polisi. Akhirnya kami membuat laporan terkait ancaman dan penggunaan senjata api ke Polresta Bandung,” ujarnya.

Saat ini DI dan anaknya sedang menenangkan diri lantaran masih shock atas kejadian itu. Ia juga mengetuk perhatian dari pihak-pihak terkait agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kejadian yang menimpanya.

“Terus terang saya takut, karena ini menyangkut ancaman pembunuhan yang melibatkan seorang tokoh ormas,” ungkap DI.

Dari hasil laporan ke pihak kepolisian, pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana kekerasan Pasal 335 KUHP Jo Undang-undang No 12/1951 tentang Darurat.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img